Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berencana Pergi ke Thailand? Harus Punya Sertifikat Kesehatan Bebas Corona dan Asuransi

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, setiap penumpang pesawat diwajibkan memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, setiap penumpang juga diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup risiko Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS atau Rp 1,65 miliar.

Kedua syarat tersebut ditunjukkan saat check-in di bandara negara asal masing-masing untuk bisa mendapatkan boarding pass menuju Bangkok.

Pemerintah RI juga mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Bagi WNI yang tetap akan pergi ke Thailand dalam waktu dekat, maka diwajibkan untuk mengikuti kebijakan tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020.

Bagi WNI yang membutuhkan bantuan di Thailand, bisa menghubungi kontak berikut:

  • KBRI Bangkok +662 252313540
  • KJRI Songkhla +6674311544 / +6674 312219 / +6674441867

Kamu juga bisa menekan tombol darurta yang ada pada Aplikasi Safe Travel.

https://travel.kompas.com/read/2020/03/23/113000327/berencana-pergi-ke-thailand-harus-punya-sertifikat-kesehatan-bebas-corona-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke