Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan ke Kantor Imigrasi, Antrean Layanan Paspor Online Dinonaktifkan

Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung imbauan pemerintah dengan cara membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.

Salah satunya dengan menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online. 

Melalui akun instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau agar masyarakat tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah termasuk ke kantor imigrasi.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

"Betul, ada pembatasan pelayanan paspor, yang mengacu pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi," terangnya.

Kantor Imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:

1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter

Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.

2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda

Bagi kamu yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak dapat ditunda, sehingga mengharuskan pergi ke luar negeri, tetap dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi.

Kamu yang memiliki kepentingan mendesak tetap akan dilayani oleh petugas paspor setiba di kanim pilihan.

3. Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara

Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal.

Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.

https://travel.kompas.com/read/2020/03/24/122200927/jangan-ke-kantor-imigrasi-antrean-layanan-paspor-online-dinonaktifkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke