Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Informasi Lengkap soal Paspor Selama Pandemi Corona

Salah satu yang menjadi fokus dari keimigrasian yaitu mengurus paspor meski di tengah pandemi.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan tiga hal lengkap seputar paspor selama masa pandemi virus corona.

Berikut Kompas.com rangkum tiga informasi lengkap seputar paspor yang tetap difokuskan selama masa pandemi oleh Imigrasi:

Imigrasi tetap layani pengurusan paspor untuk beasiswa dan pekerjaan

Ditjen Imigrasi mengumumkan tetap melayani pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk urusan beasiswa dan kontrak kerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala.

Pelayanan paspor untuk dua alasan tersebut lantaran karena beberapa pertimbangan, plus masuk dalam kebutuhan mendesak dalam dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020.

Adapun alasan untuk beasiswa, misalnya, karena dianggap menyangkut masa depan seseorang.

"Kalau dia tidak diambil beasiswanya, misalnya, kemudian nanti akan terpengaruh pada masa depannya. Saya kira ini kita bisa berikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya," kata Cucu dalam sebuah diskusi, Senin (27/4/2020).

Sementara alasan untuk keperluan pekerjaan di luar negeri, tambah Cucu, karena menyangkut hajat hidup seseorang.

"Karena kalau diputus kontrak tentunya dia akan bisa diputus dan sumber peghasilan kehidupannya akan berkurang," jelasnya.

Bagi para pemohon dengan dua kriteria tersebut, Cucu menyarankan untuk melakukan perjanjian dengan Kantor Imigrasi terdekat.

Kemudian, bawa dokumen tambahan yang menunjukkan pemohon mendapatkan beasiswa di perguruan tinggi atau bekerja di luar negeri.

WNI di luar negeri tetap bisa perpanjang paspor

Bagi WNI di luar negeri, Ditjen Imigrasi mengatakan tidak perlu khawatir jika masa berlaku paspor akan segera habis.

Cucu mengungkapkan, WNI di luar negeri tetap dapat memperpanjang paspor mereka walau negara tempat tinggalnya diberlakukan lockdown.

Adapun cara memperpanjangnya yakni WNI di luar negeri dapat langsung menyampaikan permohonan pengurusan paspor tersebut ke perwakilan Ditjen Imigrasi di luar negeri.

Seelah itu, perwakilan Imigrasi di luar negeri akan memberikan perpanjangan secara manual di paspornya.

Mekanisme seperti ini, lanjut Cucu, sudah dijalankan di beberapa kantor perwakilan di luar negeri, seperti Singapura, Roma, Panama, dan Jeddah.

Cucu juga mengimbau WNI di luar negeri yang masa berlaku paspornya hampir habis untuk segera memperpanjang paspor.

"Karena paspor ini kalau tidak perpanjang atau tidak diganti dengan yang baru, nanti akan menjadi suatu masalah oleh pemerintah kepada WNI yang tinggal di luar negeri," ungkapnya.

Paspor yang tak diambil selama 30 hari tidak dibatalkan

Ditjen Imigrasi juga mengeluarkan keputusan untuk tidak menarik paspor yang tidak diambil dalam waktu 30 hari.

Sebelumnya, Imigrasi memiliki aturan bahwa paspor yang akan dibatalkan bila tidak diambil oleh pemiliknya setelah satu bulan sejak diterbitkan tidak berlaku selama masa pandemi.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Cucu mengungkapkan, aturan tersebut berlaku saat situasi normal, sedangkan saat ini di tengah pandemi, maka otomatis dibatalkan.

Untuk itu, Cucu juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Sistem dan Informasi Keimigrasian untuk memastikan penerapan dispensasi berjalan lancar.

https://travel.kompas.com/read/2020/04/30/074500927/informasi-lengkap-soal-paspor-selama-pandemi-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke