Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkasa Pura II Perpanjang Pembatasan Penerbangan hingga 7 Juni

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (31/5/2020), keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni.

Hal ini juga selaras dengan rilis keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 37/2020 untuk SE Nomor 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sejalan dengan tiga regulasi itu, Presiden Direktur PT AP II Muhammad Awaluddin mengatakan prosedur keberangkatan penumpang rute domestik selama pandemi masih diterapkan di bandara AP II.

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Awaluddin seperti dikutip rilis.

PT AP II juga mengingatkan kembali bahwa hanya penumpang dengan kriteria dan syarat khusus saja yang bisa menggunakan pesawat di antaranya mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian pertahanan, keamananan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria kedua, penumpang adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal.

Selain itu, penerbangan diperbolehkan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah asal.

Pemeriksaan Dokumen Penerbangan Digital

Bandara AP II juga tengah melakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat. Ke depannya, bandara AP II akan memberlakukan pemeriksaan secara digital tersebut.

Menurut Awaluddin, simulasi sudah dilakukan pada Minggu (31/5/2020).

"Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital," ujarnya.

Lanjutnya, dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration atau Travelation.

"Apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing," jelasnya.

Simulasi ini akan terus berlanjut hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk ke dalam tahap uji coba, kemudian pelaksanaan.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/01/134000127/angkasa-pura-ii-perpanjang-pembatasan-penerbangan-hingga-7-juni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke