Pihak bandara juga mengingatkan bahwa penumpang yang dapat terbang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah mereka yang masuk dalam kriteria dan syarat khusus.
Pada saat tiba di bandara, calon penumpang akan diperiksa kesiapan dokumennya untuk layak terbang.
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, berikut dokumen yang wajib dibawa penumpang bersyarat khusus di masa PSBB, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020.
Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
Kriteria dan syarat di atas ada peraturan tambahan yang diberikan khususnya bagi penumpang dengan tujuan ke Jabodetabek.
Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Angkasa Pura II selaku operator Bandara Soekarno-Hatta telah mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan SIKM tersebut.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Adapun untuk mendapatkan SIKM, calon penumpang harus mengajukan SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id
Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
https://travel.kompas.com/read/2020/06/02/070100427/naik-pesawat-di-masa-psbb-wajib-bawa-dokumen-ini