Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PHRI Rilis Panduan New Normal untuk Karyawan Hotel, Simak Aturannya

Adapun buku panduan ini merupakan standar panduan minimal yang wajib diterapkan guna melakukan pencegahan terhadap Covid-19.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020), PHRI mengatakan pengusaha atau manajemen hotel atau restoran dapat membuat panduan pencegahan yang lebih rinci, sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengungkapkan, buku panduan ini berisi peraturan bagi semua orang yang terkait hotel mulai dari karyawan atau staf, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.

"Untuk karyawan sendiri misalnya, jika karyawan itu baru saja pergi dinas ke luar kota, dia tidak boleh langsung bekerja, harus karantina dulu beberapa hari. Intinya kita saling menjaga saja," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, untuk panduan hotel sendiri terpecah menjadi dua bagian yaitu bagian back office dan bagian operasional.

Kendati demikian, Maulana mengatakan bagi pihak hotel tidak harus mengikuti semua panduan yang tercantum dalam setiap divisi. Pihak hotel dapat memilih divisi mana yang tersedia di hotelnya.

"Artinya kalau dia punya semua divisi atau departemen ya tinggal pakai saja, tapi kalau tidak punya semua divisi tinggal pilih divisi mana yang dia punya. Misalnya housekeeping, dia kan pasti punya, ya itu yang nanti harus dijalankan," urai Maulana.

Berikut panduan hotel New Normal untuk karyawan menurut buku panduan PHRI

Karyawan hotel wajib menerapkan

  • Setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja
  • Bila ditemukan suhu karyawan yang menunjukkan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka dalam jarak 5 menit akan dilakukan pengecekan ulang. Jika hasilnya masih di atas 37,3 derajat maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan tidak boleh bekerja. Karyawan tersebut juga harus melapor kepada atasannya atas hal ini melalui telepon
  • Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19, wajib karantina mandiri di rumah selama 14 hari
  • Melaksanakan pola hidup sehat seperti cuci tangan pakai sabun.
  • Etika batuk, olahraga, makan makanan gizi seimbang, hindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat makan, alat shalat, dan lainnya
  • Jaga jarak minimal satu meter selama berada di area kerja dan kantin karyawan
  • Materi edukasi pencegahan Covid-19 harus dipasang pada papan pengumuman karyawan atau media komunikasi lainnya

https://travel.kompas.com/read/2020/06/04/100100127/phri-rilis-panduan-new-normal-untuk-karyawan-hotel-simak-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke