Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja Syarat Liburan ke Sumbar?

KOMPAS.com – Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah dibuka kembali pariwisatanya sejak 17 Juli 2020.

Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi wisatawan non-Sumbar. Salah satunya membawa hasil negatif uji swab PCR atau rapid tes.

“Kami sediakan swab gratis untuk semua wisatawan yang ingin swab. Jika belum punya hasil swab, kita berikan di bandara,” Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Novrial kepada Kompas.com, Kamis (27/82020).

Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatera Barat.

Berikut daftar persyaratan bagi calon wisatawan yang telah Kompas.com rangkum, Kamis (27/8/2020).

Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk naik pesawat udara selama era new normal:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari, atau;
  4. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 15 hari pada saat keberangkatan.
  5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.
  7. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC.

https://travel.kompas.com/read/2020/08/27/171000427/apa-saja-syarat-liburan-ke-sumbar-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke