KOMPAS.com – Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah dibuka kembali pariwisatanya sejak 17 Juli 2020.
Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi wisatawan non-Sumbar. Salah satunya membawa hasil negatif uji swab PCR atau rapid tes.
“Kami sediakan swab gratis untuk semua wisatawan yang ingin swab. Jika belum punya hasil swab, kita berikan di bandara,” Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Novrial kepada Kompas.com, Kamis (27/82020).
Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatera Barat.
Berikut daftar persyaratan bagi calon wisatawan yang telah Kompas.com rangkum, Kamis (27/8/2020).
Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk naik pesawat udara selama era new normal:
https://travel.kompas.com/read/2020/08/27/171000427/apa-saja-syarat-liburan-ke-sumbar-