Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Wisata ke Kepulauan Riau Saat New Normal

Adapun surat tersebut, merupakan syarat penerbangan menuju Kepulauan Riau baik melalui Batam maupun Tanjung Pinang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Buralimar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

"Syarat (wisata ke Kepulauan Riau) penerbangan saja yang seperti biasa di era adaptasi baru, yaitu minimal surat rapid test non reaktif," kata Buralimar.

Namun, ia menerangkan, ada beberapa Kabupaten seperti misalnya Kabupaten Bintan yang mewajibkan wisatawan masuk ke kawasan Lagoi, wajib menunjukkan surat rapid test non reaktif.

Sementara itu, untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bintan, dapat berkunjung tanpa perlu menunjukkan surat keterangan rapid test.

Wisatawan lokal hanya perlu menunjukkan electronic Health Alert Card (eHAC)

Jika wisnus diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 minimal rapid test non reaktif, bagaimana dengan syarat wisatawan lokal?

Menurut Buralimar, tidak ada ketentuan khusus bagi masyarakat lokal Kepulauan Riau untuk dapat berkunjung ke tempat wisata.

Namun, mereka ada satu syarat utama yang harus dilakukan wisatawan lokal yaitu menunjukkan electronic Health Alert Card (eHAC).

"Misalnya, wisatawan asal Batam dan Bintan, itu gak perlu pakai Rapid Test, hanya cukup pakai eHAC saja. Protokol kesehatan masih kita perhatikan, karena adanya lonjakan pandemi di bulan Agustus ini," jelasnya.

Tak ada daftar online wisata ke Kepulauan Riau

Ia melanjutkan, untuk berwisata ke Kepulauan Riau tidak perlu melakukan pendaftaran online seperti di daerah wisata misalnya Labuan Bajo.

Menurutnya, Kepri belum menerapkan hal tersebut dan masih berjalan seperti sebelum Covid-19, namun, ditambah dengan protokol kesehatan.

"Gak ada spesifik dari kami seperti itu. Biasa saja, standarnya pakai protokol kesehatan. Beberapa travel agent juga masih menerapkan hal yang sama untuk menuju ke Kepri," imbuhnya.

Wisatawan mancanegara belum diterima

Hingga kini, wisatawan mancanegara (wisman) yang menjadi market utama pariwisata Kepri, belum dapat diterima untuk berwisata.

Ia mengatakan, wisman yang biasanya berasal dari Singapura dan Malaysia belum bisa berkunjung menikmati keindahan Kepri.

"Sampai hari ini belum dibuka. Kita menunggu dari pusat untuk Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 itu kalau sudah dicabut baru bisa kita buka kembali," terangnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia" masih berlaku hingga kini.

https://travel.kompas.com/read/2020/09/01/070500627/syarat-wisata-ke-kepulauan-riau-saat-new-normal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke