Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilarang Merokok Sembarangan di Malioboro, Dendanya Rp 7,5 Juta

YOGYAKARTA, KOMPAS.COM - Wisatawan yang berkunjung ke Malioboro sekarang sudah tidak bisa merokok sembarangan.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Penerapan dimulai sejak Kamis (12/11/2020).

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, sanksi yang diterapkan jika masyarakat atau wisatawan melanggar adalah denda maksimal Rp 7,5 juta. Sanksi diatur pada peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017.

"Sosialisasi, lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk Dinas Kesehatan untuk sosialisasi," kata saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Heroe melanjutkan, selama ini banyak orang yang memakai masker menaruh di dagu karena alasannya sedang merokok. Dengan kawasan tanpa rokok, tidak ada lagi orang alasan memakai masker di dagu.

Meski Malioboro telah diterapkan sebagai KTR, pedagang asongan yang menjual rokok masih diperbolehkan berjualan.

Menurut Heroe, tujuan penerapan KTR di Malioboro adalah sekaligus untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Malioboro.

Adapun, sebenarnya rencana awal KTR di Malioboro akan dideklarasikan Selasa (24/3/2020). Namun, saat itu status tanggap darurat Covid-19 ditetapkan di DIY, sehingga mundur pada Kamis (12/11/2020).

KTR diterapkan sepanjang Malioboro. Namun, ada 4 smoking area, yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.

"Kita tambahkan protokol kesehatan di kawasan Malioboro yang awalnya hanya 4 M menjadi 4M+1TM, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Sekarang kita tambah tidak merokok," ujar Heroe.

Ia melanjutkan, rokok diisap dan diembuskan melalui bibir sebagai bagian tubuh yang bisa menyebarkan Covid-19.

"Ya ini upaya kami untuk menjadikan Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," sambung Heroe.

https://travel.kompas.com/read/2020/11/13/170500027/dilarang-merokok-sembarangan-di-malioboro-dendanya-rp-7-5-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke