Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbang ke Bali Harus Tes Swab, Wisatawan Sebut Memberatkan

Disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021, bahwa masyarakat yang ingin masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut berlaku untuk wisatawan yang masuk ke Bali dengan transportasi udara.

Sementara yang memakai kendaraan pribadi melalui laut atau darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kebijakan baru ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat yang berencana memasuki Bali untuk periode Natal dan Tahun Baru 2021.

Berikut ini Kompas.com rangkum beberapa reaksi masyarakat terkait kebijakan baru ini.

Terlalu banyak kerugian

Amanda Christabel (23) awalnya berencana untuk pulang ke Jembrana, Bali bagian Barat untuk merayakan Natal bersama keluarga.

Namun berbagai pertimbangan masih dipikirkan oleh Amanda, termasuk setelah keluarnya kebijakan terbaru tersebut.

Ia merasa terlalu banyak kerugian yang akan didapatkan jika benar-benar jadi pulang ke Bali saat Natal nanti. Salah satunya dari segi biaya.

“Kalau murah sih enggak apa-apa. Maksudnya, sekarang (swab test) paling murah aja di kisaran Rp 900.000. Belum lagi harus beli tiket pesawat gitu kan,” kata Amanda ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, Amanda juga merasa kebijakan tersebut tak serta merta membuat dirinya terhindar dari paparan virus. Alhasil risiko terpapar virus dalam perjalanan masih tetap ada.

“Belum tentu gue sudah swab terus landing di Denpasar, sudah bisa dijain gue masuk Bali bisa terbebas dari Covid-19. Menurut gue enggak berguna aja sih, jadi satu sisi cuman buat mengurangi pengunjung aja kali ya,” jelas Amanda.

Tak itu saja, Amanda juga merasa aturan yang ditetapkan Pemprov Bali terkesan tidak konsisten. Seharusnya, kebijakan seperti ini diberlakukan lebih awal agar memberi dampak yang signifikan.

“Waktu itu pemerintah Bali minta pariwisatanya didatangin lagi sama turis. Sekarang udah kayak gini, ditutup lagi enggak jelas. Jadi kalau bikin kebijakan tuh yang jelas aja, jadi masyarakat enggak luntang-lantung,” pungkasnya.

Karena itulah, Amanda kemungkinan besar tidak akan jadi pulang ke Bali di akhir tahun nanti. Ia berusaha menghindari risiko terpapar virus di perjalanan yang bisa ia bawa kembali ke rumah dan menulari orang-orang di sekitarnya.

Terlalu memberatkan

Hal serupa juga dirasakan oleh Rifa Octavia (30). Ia berencana untuk liburan ke Bali sebelum Tahun Baru 2021. Niatnya ia ingin berkunjung ke Ubud atau Seminyak, dalam rangka refreshing dan bekerja dari Bali selama beberapa waktu.

Namun dengan adanya kebijakan baru ini, Rifa mengaku kemungkinan besar akan menunda niatnya. Menurutnya, kebijakan ini bisa dibilang cukup memberatkan khususnya dari segi biaya.

“Tiket dan akomodasi sudah berapa, tambah swab test yang paling murah saja setahu saya Rp 700.000,” ujar Rifa pada Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Walaupun begitu, Rifa tetap menganggap aturan ini akan punya dampak yang cukup baik. Khususnya untuk menekan angka positif Covid-19 yang terus bertambah.

“Tapi kalau hanya dikasih waktu maksimal H-2 dari keberangkatan berat juga ya. Swab kan enggak murah ya. Jadi satu sisi saya setuju, sisi lain juga berat,” sambung dia.

Rifa berharap aturan ini hanya akan diaplikasikan hingga tanggal 4 Januari 2021 saja dan tidak dilanjutkan seterusnya. Apalagi dengan masih begitu bergantungnya industri pariwisata secara umum pada laju wisatawan domestik.

Peraturan yang sering berubah

Sedikit berbeda, Glinka Lazini (22) merasa bahwa kebijakan baru ini dirasa terlalu mendadak sehingga terasa cukup memberatkan.

Ia sendiri berniat pergi ke Bali, tepatnya daerah Canggu dan Denpasar pada Kamis (17/12/2020) hingga Senin (21/12/2020). Glinka berencana untuk melakukan survey tempat kos untuk adiknya yang kuliah di Bali sekaligus liburan akhir tahun.

Walaupun ketika berangkat ke Bali pada 17 Desember kebijakan tersebut belum berlaku, Glinka tetap harus memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku selama berada di Bali.

“Cukup memberatkan sih ya, apalagi dadakan dan peraturannya sempat berubah. Sempat boleh pakai rapid aja, terus swab, terus balik lagi ke rapid lagi, terus sekarang harus swab PCR. Kenapa enggak dari awal aja sih,” papar Glinka pada Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Senada dengan Amanda dan Rifa, Glinka juga merasa kebijakan swab test berbasis PCR ini akan sangat memberatkan dari segi biaya. Pasalnya, harga swab test saja bisa menyamai harga tiket pulang-pergi Jakarta-Bali.

Namun di sisi lain, ia merasa bahwa kebijakan ini akan bisa membawa dampak positif. Dengan adanya kebijakan swab test, maka pintu masuk ke Bali pun akan semakin ketat.

Apalagi datangnya musim liburan akhir tahun dikhawatirkan akan bisa menambah angka positif Covid-19 nantinya.

Sebagai informasi, Pemprov Bali merevisi terkait waktu uji swab PCR. Adapun revisi yang dimaksud yakni surat negatif swab berbasis PCR menjadi H-7 dengan masa berlaku 14 hari.

Sebelumnya hasil uji negatif swab berbasis PCR yakni 2x24 jam sebelum keberangkatan.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/17/091600127/terbang-ke-bali-harus-tes-swab-wisatawan-sebut-memberatkan

Terkini Lainnya

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Jalan Jalan
Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Travel Update
5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

Travel Tips
Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Travel Update
4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

Travel Tips
KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke