Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tes PCR atau Rapid Antibodi Masih Berlaku untuk Naik KA Jarak Jauh

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) 14 Tahun 2020.

SE Kemenhub 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan,” seperti tertera dalam keterangan pers yang Kompas.com terima, Kamis (17/12/2020).

Apabila daerah tempat tinggal tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau tes rapid antibodi, calon penumpang bisa membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Terkait kebijakan swab antigen, hingga saat ini KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

“KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata pihak KAI.

Disiplin protokol kesehatan

KAI disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, tidak hanya di stasiun namun juga sepanjang perjalanan seperti menyediakan wastafel dan hand sanitizer.

Ada juga penyemprotan cairan disinfektan di stasiun dan kereta, serta aturan jaga jarak bagi penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, dan pembatasan tiket yang dijual yakni 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Selanjutnya, petugas KAI yang berpotensi melakukan kontak jarak dekat dengan penumpan pun menggunakan masker, sarung tangan, dan penutup wajah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam. Mereka juga wajib pakai masker, dan tidak memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Sepanjang perjalanan, penumpang wajib memakai penutup wajab dan diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang.

Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap tiga jam sekali, serta membersihkan area yang sering disentuh pelanggan dengan cairan pembersih yang mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan penumpang KA Jarak Jauh melakukan tes rapid antigen maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” katanya, melansir Kompas.com, Rabu (16/12/2020), yang mengutip Antara.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/17/201000727/tes-pcr-atau-rapid-antibodi-masih-berlaku-untuk-naik-ka-jarak-jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke