Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik KA Jarak Jauh Wajib Tes Rapid Antigen Mulai 22 Desember 2020

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mewajibkan seluruh penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maksimal tiga hari sebelum keberangkatan mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh PT KAI, Senin (21/12/2020), aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Dia menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Selain wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antibodi non-reaktif, pelanggan KA Jarak Jauh juga bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Adapun, kedua syarat tersebut tidak berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh berusia di bawah 12 tahun.

Seluruh pelanggan wajib dalam keadaan sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam, serta memakai masker dan memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selama perjalanan, pelanggan wajib menggunakan penutup wajah (face shield) dan diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang.

Bagi yang hendak melakukan perjalanan dalam waktu dekat, PT KAI menyediakan layanan tes rapid antigen di stasiun mulai Senin dengan harga Rp 105.000.

Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/21/170200427/naik-ka-jarak-jauh-wajib-tes-rapid-antigen-mulai-22-desember-2020

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke