Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat ke Bromo Saat Libur Tahun Baru, Wajib Rapid Test Antigen

KOMPAS.com – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan beberapa kebijakan baru menjelang tahun baru 2021.

Hal tersebut tertera dalam Siaran Pers Kebijakan Pengelolaan Pengunjung Akhir Tahun 2020 Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang diterim Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Beberapa kebijakan baru tersebut diambil dengan memperhatikan beberapa surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Bupati Probolinggo, Bupati Pasuruan, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.

Kebijakan tersebut juga berdasarkan hasil rapat pembahasan pengamanan akhir tahun destinasi wisata TNBTS tanggal 26 Desember 2020.

“Serta menyikapi perkembangan dan dinamika kasus Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan kasus, sekaligus untuk meminimalkan dampak risiko makin meluasnya Covid-19 bagi pengunjung, petugas dan masyarakat,” seperti tertera dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Plt Kepala Balai Besar Bromo Tengger Semeru Agus Budi Santosa.

Berikut ini panduan kebijakan baru yang ditetapkan TNBTS untuk periode libur tahun baru seperti dirangkum Kompas.com.

1. Kuota kunjungan dikurangi

Kuota kunjungan wisata Bromo akan kembali dibatasi menjadi maksimal 30 persen dari kapasitas maksimal. Dengan kata lain, jumlah kunjungan per hari maksimal 1.001 orang secara total.

Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2021. Rincian jumlah kuota per situs di kawasan TNBTS adalah;

Sebelumnya, TNBTS sempat memutuskan untuk menambah kuota wisatawan ke kawasan Gunung Bromo pada November 2020.

Total kuota wisatawan saat itu sempat mencapai 1.634 orang per hari. Dengan rincian site Bukit Cinta 56 orang, site Penanjakan 339 orang, site Bukit Kedaluh 172 orang, site Mentigen 200 orang, dan site Savana Teletabies 867 orang.

2. Wajib rapid test antigen

Lalu untuk tanggal 30 Desember 2020–3 Januari 2021, pengunjung wisata TNBTS juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Hasil negatif tersebut berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kunjungan ke TNBTS.

3. Wajib ikuti protokol kesehatan

Pengunjung juga wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kunjungan wisata ke TNBTS, yakni menghindari kerumunan dengan jaga jarak minimal satu meter dan memakai masker.

Pengunjung juga wajib rajin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan tidak membuang sampah di dalam kawasan.

4. Wajib booking online

Pembelian tiket wajib dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Tidak ada pembelian secara tunai di pintu masuk kawasan TNBTS.

Pengunjung juga wajib hanya mengunjungi site sesuai dengan karcis masuk yang sudah dipesan. Satu karcis berlaku untuk satu site sunrise view point dan site sabana. Site sunrise view point termasuk Bukit Cinta, Bukit Kedaluh, Penanjakan, dan Mentigen.

Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/Laut Pasir akan diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.

Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/29/120832527/syarat-ke-bromo-saat-libur-tahun-baru-wajib-rapid-test-antigen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke