Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Mikro, Kadispar Karanganyar: Ekonomi akan Gerak Lagi

KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jawoto mengatakan, diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Perpanjangan jilid III dengan format yang membatasi level RT, PPKM Mikro, itu betul. Karena hulunya di situ, berbasis RT,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Adapun, PPKM Mikro adalah perpanjangan dari PPKM di Jawa-Bali yang menyasar hingga ke tingkat RT dan berlangsung pada 9-22 Februari 2021. Kebijakan PPKM Mikro dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Sebelum PPKM Mikro diterapkan, Pemerintah Indonesia berlakukan PPKM di Jawa Bali pada 11-25 Januari dan 26 Januari-8 Februari.

Dengan adanya PPKM Mikro, Titis menuturkan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu ekonomi dan malah akan menggerakkan perekonomian warga karena lingkupnya hanya di RT saja.

“Ekonomi akan bergerak lagi karena lingkupnya RT yang memang di situ ada positif, itu ditangani. Di luar itu, yang bebas Covid-19 silakan berwisata atau berdagang asal patuh protokol kesehatan,” ujar dia.

Tempat wisata di Karanganyar tetap buka

Selama PPKM Mikro, seluruh tempat wisata di Karanganyar yang dinilai rendah risiko penularan Covid-19, seperti yang berbasis alam tetap buka dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB.

Tidak hanya telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan pengunjung juga dilakukan agar tidak terjadi penumpukan wisatawan di tempat wisata.

Beberapa tempat wisata tersebut di antaranya adalah Puncak Lawu, Sakura Hill, Camping Tawangmangu Wonder Park, dan Camping Sekipan.

Akan tetapi, Candi Cetho dan Candi Sukuh masih ditutup, meski keduanya tersebut berada di ruang terbuka.

Sementara itu, tempat wisata lain, seperti Museum Dayu dan Edupark Intan Pari masih ditutup karena dianggap berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.

“Selain empat itu, semua buka dengan protokol kesehatan yang baik. Hotel juga menjalankan CHSE dengan baik. Pelaku usaha wisata kami sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan,” imbuh Titis.

Dia menambahkan bahwa seluruh tempat wisata, hotel, dan restoran di Karanganyar juga memiliki Satgas Covid-19 Mandiri untuk mengawasi karyawan dan pengunjung yang tidak patuh protokol kesehatan.

PPKM Mikro di Karanganyar

Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Di dalamnya, tertera bahwa zona hijau, kuning, oranye, dan merah akan ditetapkan kepada sebuah RT berdasarkan kasus Covid-19 yang ditemukan.

Zona hijau adalah RT yang memiliki nol kasus Covid-19. Sementara zona kuning adalah RT dengan 1-5 rumah dengan kasus yang terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

Untuk zona oranye, kriterianya adalah 6-10 rumah dengan kasus yang terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

Lalu zona merah adalah RT yang memiliki lebih dari sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

Untuk zona kuning, oranye, dan merah terdapat sejumlah pembatasan yang diterapkan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 termasuk tidak adanya kerumunan, serta penutupan tempat bermain anak dan pembatasan masuk-keluar wilayah RT tersebut.

Selama PPKM Mikro, kunjungan ke tempat wisata dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas normal dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB.

Usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha jenis lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

https://travel.kompas.com/read/2021/02/12/090100127/ppkm-mikro-kadispar-karanganyar--ekonomi-akan-gerak-lagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke