Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN di Yogyakarta Diharapkan Bantu Hotel dengan Staycation Saat Libur Lebaran

KOMPAS.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono berharap kepada para aparatur sipil negara (ASN) se-Yogyakarta untuk membantu industri perhotelan.

“Sekarang sisa semangat kami adalah ingin aparatur sipil negara (ASN) di Pemda seluruh Yogyakarta untuk bisa tinggal di hotel,” tutur Deddy, Rabu (5/5/2021).

Menurut dia selama periode libu mudik pada 6-17 Mei 2021, para ASN se-Yogyakarta tidak bisa mudik ke luar Yogyakarta.

Deddy berharap agar mereka dapat memanfaatkan waktu setidaknya satu atau dua hari untuk menginap di hotel, serta kulineran di luar rumah dengan mengunjungi restoran-restoran di Yogyakarta.

Tingkat okupansi hotel di Yogyakarta terjun bebas

Deddy mengatakan bahwa sebelum ada aturan larangan mudik dan penyekatan jalur, tingkat okupansi selama awal Mei adalah 10-15 persen.

Sementara itu, tingkat okupansi sejak awal tahun adalah sekitar 30-40 persen. Okupansi paling tinggi terjadi pada Maret dan April, dengan sebaran yang merata.

Meski begitu, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta menyumbang lebih banyak angka dalam rata-rata tingkat okupansi di Yogyakarta karena terdapat lebih banyak hotel di sana.

“Setelah ada aturan (larangan mudik), sekarang reservasi turun drastis. Per hari reservasi tinggal maksimal 0,6 persen. Parah banget. Ini rekor terendah selama PHRI (berdiri). Sebelum pandemi tidak pernah serendah ini,” ungkapnya.

Adapun, jumlah reservasi memengaruhi tingkat okupansi sebuah hotel. Reservasi per hari maksimal 0,6 persen tersebut berada pada periode 10-15 Mei.

Dari persentase tersebut, Deddy mengatakan bahwa ada kemungkinan angkanya akan makin menurun.

https://travel.kompas.com/read/2021/05/06/140200027/asn-di-yogyakarta-diharapkan-bantu-hotel-dengan-staycation-saat-libur-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke