Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wisatawan Luar DIY Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat ke Gunungkidul

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan wisatawan luar daerah membawa surat bebas covid-19.

Keputusan tersebut sesuai intruksi Bupati Gunungkidul Sunaryanta akan sampai 5 Juli 2021 mendatang.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengeluarkan Intruksi bernomor 443/2707 yang mengatur mengenai perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Gunungkidul untuk pengendalian Covid-19.

Satu poin di instruksi tersebut mengatur kegiatan pariwisata di Gunungkidul. Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan pada area publik, di antaranya tempat wisata, poin 1 ditetapkan bahwa semua pengunjung wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif.

Selanjutnya pada poin 2, diinstruksikan untuk dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Diatur pula jumlah pengunjung tempat wisata maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Lalu pada poin 3, jika di suatu tempat wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif Covid-19, tempat wisata itu akan tutup sementara waktu hingga dinyatakan aman.

Langsung ditindaklanjuti

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono pun langsung menindaklanjuti Instruksi Bupati tersebut dengan mengeluarkan surat edaran yang akan diteruskan kepada petugas, dan pelaku wisata lainnya.

Mereka akan diberi tahu bahwa wisatawan luar DIY wajib menyertakan surat bebas covid atau minimal rapid antigen negatif.

"Mulai hari ini akan diedarkan ke seluruh pelaku wisata dan petugas kami," kata Harry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/6/2021).

Dijelaskannya, pemeriksaan ini pernah dilakukan pada Januari 2021 lalu dan pelaksanaanya lancar. Sementara untuk pengurangan kapasitas dari 50 persen menjadi 25 persen, tidak ada masalah. Sebab, selama ini utamanya di kawasan pantai jauh dari kapasitas maksimal.

"Selama ini belum pernah mencapai setengah dari jumlah maksimal. Untuk yang terbaru, nanti disesuaikan. Aturan ini kan untuk menghindari kerumunan di lokasi wisata," kata Harry.

Untuk kawasan wisata pantai pihaknya berkoordinasi dengan SAR Satlinmas mengawasi wisatawan agar taat protokol kesehatan. Wisatawan terus diimbau memakai masker dan menjaga jarak.

Sementara itu, Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul Surisdiyanto mengatakan bahwa pihaknya setiap Sabtu dan Minggu terus rutin operasi protokol kesehatan. Diakuinya banyak wisatawan yang membandel tidak mengenakan masker secara benar.

"Pandemi sudah lebih dari setahun, masih saja kami temui wisatawan tidak memakai masker. Sebenarnya mereka membawa hanya ditaruh di tas atau dikantongi," kata Suris.

https://travel.kompas.com/read/2021/06/29/131609227/wisatawan-luar-diy-wajib-tunjukkan-surat-keterangan-bebas-covid-19-saat-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke