KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 sampai 23 Agustus 2021.
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Pernyataan itu Luhut sampaikan di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
Keputusan itu berarti PPKM sudah diterapkan di Jawa dan Bali selama lebih dari satu bulan sejak Sabtu (3/7/2021).
Tempat wisata masih harus tutup
Lalu, bagaimana nasib tempat wisata pada perpanjangan PPKM Level 2-4 hingga 23 Agustus 2021? Ternyata sebagian besar tempat wisata di Jawa dan Bali masih harus tutup.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, tertulis bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Aturan ini berlaku bagi daerah dengan status PPKM Level 4 dan 3.
Adapun, destinasi-destinasi di Pulau Jawa dan Bali pada perpanjangan PPKM kali ini berstatus PPKM Level 4 dan Level 3.
Beberapa destinasi wisata itu di antaranya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang Raya, dan Banyuwangi.
Sementara itu, tempat wisata yang boleh buka adalah di daerah dengan status PPKM Level 2. Kali ini, hanya ada dua daerah berstatus PPKM Level 2 di Jawa-Bali, yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang.
https://travel.kompas.com/read/2021/08/17/072757327/ppkm-sampai-23-agustus-2021-tempat-wisata-di-jawa-bali-masih-harus-tutup