Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Pesawat Rute Domestik Bandara AP II hingga 6 September

KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero) menerapkan sejumlah aturan penerbangan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Adapun aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan aturan itu, calon penumpang pesawat diharapkan memperhatikan bandara keberangkatan dan bandara tujuan.

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano pada Rabu (1/9/2021), dikutip dari Antara.

  • Powerbank dan Benda Lainnya yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat
  • Daftar Daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 6 September, Banyak yang Turun Level
  • Bawa Powerbank ke Pesawat, Perhatikan Kapasitasnya supaya Aman

Berikut syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021:

Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama).
  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui PCR dalam H-2 sebelum keberangkatan.

Perjalanan udara antara kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali:

  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui antigen dalam H-1 sebelum keberangkatan asalkan sudah divaksinasi dosis kedua.
  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui PCR dalam H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.

"Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara," terangnya.


Bandara di bawah naungan PT AP II

Untuk informasi, dilansir dari situs web resminya, bandara yang termasuk di bawah naungan PT AP II adalah Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung, Bandara Internasional Radin Inten II di Lampung, Bandara Tjilik Riwut di Kalimantan Tengah, dan Bandara Internasional Banyuwangi di Jawa Timur.

Selain itu, ada juga Bandara Internasional Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Bandara Internasional Silangit di Sumatera Utara, Bandara Depati Amir di Kepulauan Bangka Belitung, Bandara Sultan Thaha di Jambi, dan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan.

  • Kereta Api Bandara Railink Beroperasi Lagi 1 September, Tiket Diskon 76 Persen
  • Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Skytrax Best Airport Staff 2021
  • Jumlah Penumpang Domestik Berangkat dari Bandara Kualanamu Naik

Selanjutnya ada Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Internasional Husein Sastranegara di Bandung, Jawa Barat, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Riau, dan Bandara Internasional Minangkabau di Sumatera Barat.

Kemudian ada pula Bandara Internasional Supadio di Kalimantan Barat, Bandara Internasional Kualanamu di Medan, Sumatera Utara, Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma di Jakarta, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten (Jakarta). 

https://travel.kompas.com/read/2021/09/01/113136027/syarat-naik-pesawat-rute-domestik-bandara-ap-ii-hingga-6-september

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke