KOMPAS.com – Pendakian Gunung Prau sudah dibuka lagi per 4 September 2021 dengan syarat baru yang harus dipatuhi calon pendaki.
Ketua Basecamp Pendakian Gunung Prau via Dieng bernama David mengungkapkan, salah satu syaratnya adalah membawa bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Surat vaksin dan surat keterangan sehat berlaku untuk (pendaki dari) semua daerah,” tutur dia kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Untuk diketahui, wilayah Gunung Prau masuk dalam empat kabupaten di Jawa Tengah yaitu Batang, Kendal, Temanggung, dan Wonosobo.
Sementara untuk jalur pendakian Gunung Prau, terdapat enam yang bisa dilintasi yaitu via Dieng, Patak Banteng, Kalilembu, Igirmranak, Dwarawati, dan Wates.
Selain bukti vaksinasi, apa saja syarat terbaru pendakian Gunung Prau? Berikut Kompas.com rangkum, Senin (6/9/2021):
Forum Koordinasi Gunung Prau Indonesia mengeluarkan sebuah surat pengumuman pada Kamis (2/9/2021).
Adapun, surat itu menyatakan bahwa seluruh jalur pendakian sudah dibuka kembali dengan sejumlah syarat termasuk wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19.
Meski demikian, syarat itu dan wajib membawa tes Covid-19 juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengacu pada Inmendagri tersebut, berikut syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api:
https://travel.kompas.com/read/2021/09/06/131500327/pendakian-gunung-prau-catat-syarat-terbarunya