Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka Selama PPKM sampai 13 September 2021

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang PPKM Level 2 sampai Level 4 di Jawa dan Bali pada 7-13 September 2021.

Meski begitu, melansir Kompas.com, Selasa (7/9/2021), sejumlah daerah mengalami penurunan level PPKM. Misalnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3,” ujar Luhut dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Terkait aturan pelaksanaan kegiatan termasuk pembukaan kembali tempat wisata, hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada Senin.

Lantas, seperti apa aturan bagi tempat wisata agar mereka bisa beroperasi kembali dan menyambut wisatawan yang sudah tidak sabar melancong?

Syarat tempat wisata yang boleh buka

  • Level 4

Saat ini, destinasi wisata yang masih bertahan dalam PPKM Level 4 hanya tinggal 11 daerah saja dari yang sebelumnya 25.

Adapun, daftar daerah pada kategori ini adalah Kabupaten Ponorogo dan Magetan di Jawa Timur, serta Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar di Bali.

Mengacu pada Inmendagri di atas, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya masih harus ditutup sementara.

  • Level 3

Untuk destinasi wisata yang masuk PPKM Level 3, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga masih harus ditutup sementara.

Kendati demikian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan melakukan uji coba pembukaan kembali sejumlah tempat wisata yang ditentukan.

Tempat wisata yang masuk daftar uji coba milik Kemenparekraf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melarang anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk ke wilayah mereka.

Hingga berita ini ditulis, daftar tempat wisata yang ditentukan oleh Kemenparekraf untuk melakukan tahap uji coba masih belum dipublikasi.

  • Level 2

Untuk tempat wisata yang berada dalam destinasi wisata kategori PPKM Level 2, mereka sudah diizinkan untuk dibuka kembali.

Meski begitu, pengelola tempat wisata harus membatasi kapasitas kunjungan maksimal 25 persen. Protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga wajib dilakukan.

Tempat wisata yang sudah buka

Saat ini, sejumlah tempat wisata di Indonesia sudah dibuka lagi. Beberapa di antaranya adalah wisata pendakian Gunung Prau di Jawa Tengah, dan Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat.

Ada juga Silancur Highland di Kabupaten Magelang, Wisata Bromo via Kabupaten Pasuruan, Wisata Pamekasan di Pulau Madura, serta Taman Nasional Karimunjawa di Kabupaten Jepara.

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/07/115924127/syarat-tempat-wisata-yang-boleh-buka-selama-ppkm-sampai-13-september-2021

Terkini Lainnya

Dekat Malioboro, Personel Layanan Shower and Locker Bakal Ditambah Saat Long Weekend

Dekat Malioboro, Personel Layanan Shower and Locker Bakal Ditambah Saat Long Weekend

Travel Update
Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk 2024

Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk 2024

Hotel Story
3 Destinasi Wisata Unggulan Arab Saudi, Kunjungi Museum Bersejarah

3 Destinasi Wisata Unggulan Arab Saudi, Kunjungi Museum Bersejarah

Travel Tips
Mengenal Subak Jatiluwih yang Akan Dikunjungi Delegasi World Water Forum 

Mengenal Subak Jatiluwih yang Akan Dikunjungi Delegasi World Water Forum 

Jalan Jalan
Area Baduy Dalam Buka Lagi untuk Wisatawan Setalah Perayaan Kawalu 

Area Baduy Dalam Buka Lagi untuk Wisatawan Setalah Perayaan Kawalu 

Travel Update
5 Wisata di Bandung Barat, Ada Danau hingga Bukit

5 Wisata di Bandung Barat, Ada Danau hingga Bukit

Jalan Jalan
Aktivitas Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal Usai Erupsi Gunung Ruang 

Aktivitas Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal Usai Erupsi Gunung Ruang 

Travel Update
5 Cara Motret Sunset dengan Menggunakan HP

5 Cara Motret Sunset dengan Menggunakan HP

Travel Tips
Harga Tiket Masuk Balong Geulis Cibugel Sumedang

Harga Tiket Masuk Balong Geulis Cibugel Sumedang

Jalan Jalan
Tips Menuju ke Balong Geulis, Disuguhi Pemandangan Indah

Tips Menuju ke Balong Geulis, Disuguhi Pemandangan Indah

Travel Update
Serunya Wisata Kolam Renang di Balong Geulis Sumedang

Serunya Wisata Kolam Renang di Balong Geulis Sumedang

Jalan Jalan
Nekat Sulut 'Flare' atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Nekat Sulut "Flare" atau Kembang Api di Gunung Andong, Ini Sanksinya

Travel Update
Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Dua Bandara di Jateng Tak Lagi Berstatus Internasional, Kunjungan Wisata Tidak Terpengaruh

Travel Update
Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Batal Liburan, Bisa Refund 100 Persen dari Tiket.com

Travel Update
Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Emirates Ajak Terbang Anak-anak Autisme, Wujud Layanan kepada Orang Berkebutuhan Khusus

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke