Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Penerbangan Internasional ke Indonesia untuk WNA, Efektif 17 September

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru bagi warga negara asing (WNA) terkait penerbangan internasional ke Indonesia yang sudah efektif sejak 17 September 2021.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.

  • Daftar Lengkap 64 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNA dan WNI
  • Penerimaan WNA di Hotel Karantina Menurun akibat PPKM

Kemudian merujuk juga pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru penerbangan internasional untuk WNA, Senin (20/9/2021):

Pintu masuk bagi WNA

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
  2. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara

Jenis WNA yang diizinkan

  • Daftar 20 Hotel di Zona Hijau Bali untuk Karantina WNA dan WNI
  • Masuk Indonesia, WNA Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Protokol kesehatan sebelum penerbangan

Protokol kesehatan saat tiba di Indonesia

  1. Wajib dites ulang PCR dengan biaya ditanggung mandiri.
  2. Wajib karantina terpusat selama 8x24 jam.
  3. WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
  4. Merujuk pada poin 2, dikecualikan bagi pemegang visa dipomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
  5. Merujuk pada poin 2, dikecualikan bagi yang tiba ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Merujuk pada poin 2, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  7. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia bisa karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam.
  8. Merujuk pada poin 1, jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.
  9. Seluruh pembiayaan mandiri bagi WNA—seperti untuk karantina atau perawatan di rumah sakit—jika tidak bisa menanggungnya, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUM yang memberi pertimbangan izin masuk dapat diminta pertanggungjawaban.
  10. Wajib melakukan tes PCR kedua pada hari ketujuh karantina dengan biaya ditanggung mandiri.
  11. Merujuk pada poin 10, jika hasilnya negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  12. Merujuk pada poin 10, jika hasilnya positif, wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya perawatan ditanggung mandiri.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/20/113200127/syarat-terbaru-penerbangan-internasional-ke-indonesia-untuk-wna-efektif-17

Terkini Lainnya

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke