Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Turis Asing Wisata ke Bali, Harus Tes PCR dan Bervaksin Lengkap

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang harus dijalani wisatawan mancanegara (wisman).

Hal ini terkait pelaksanaan uji coba penerimaan kunjungan wisman di Bali pada 14 Oktober 2021. 

"Pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang dilakukan sebelum dan saat kedatangan harus dipenuhi oleh wisatawan mancanegara (dari) negara-negara yang nanti akan dipilih," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (11/10/2021).

  • Bali Sambut Kembali Turis Asing Mulai 14 Oktober 2021
  • Persiapan Bali Sambut Turis Asing Masuk Tahap Finalisasi

Berikut pengetatan persyaratan perjalanan internasional yang dimaksud:

Sebelum kedatangan (pre-departure requirement):

Sebelum bepergian, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon wisman adalah:

  • Mendapat Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Berasal dari negara dengan kategori low-risk (berisiko rendah) Covid-19, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum pukul keberangkatan.
  • Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap. Dosis kedua didapat setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
  • Bukti vaksinasi Covid-19 harus dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 1,4 miliar) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 
  • Mengunduh dan meng-install aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan Kompas.com, Senin, saat ini bentuk visa untuk wisman masih dalam tahap persiapan.

Sedangkan menurut keterangan resmi dari Sekretariat Kabinet, Senin, negara asal wisman harus dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen. 

Saat kedatangan (on arrival requirement):

Setibanya di Pulau Dewata, berikut langkah-langkah yang harus dijalani oleh wisman:

  • Mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • Menjalani tes RT-PCR dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran. Mereka dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang telah dipesan sebelumnya.
  • Apabila hasil tes RT-PCR negatif, maka mereka dapat menjalani karantina.
  • Apabila hasil tes RT-PCR positif dan tanpa gejala, maka mereka harus diisolasi di akomodasi masing-masing.
  • Jika hasil tes RT-PCR positif dan bergejala, maka mereka wajib dikarantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.
  • Pelaku perjalanan yang hasil tesnya positif dapat menjalani tes RT-PCR pada hari kelima. 
  • Jika hasil tes RT-PCR pada hari kelima negatif, mereka dapat melakukan aktivitas luar ruangan (karantina periode adaptasi).
  • Jika hasil tes RT-PCR pada hari kelima positif, mereka harus mengulang siklus karantina.

Mengenai masa karantina, saat ini masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia adalah delapan hari.

Namun, menurut Kompas.com, Jumat (8/10/2021), terdapat usulan untuk mengurangi masa karantina menjadi lima hari saja.

  • Bandara Bali Lakukan Simulasi Kedatangan Turis Asing, Siap Sambut Penerbangan Internasional
  • Ingin Wisata ke Bali, Wajib Punya Aplikasi LOVEBALI

"Usulan karantina sekarang yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden (adalah) lima hari, namun belum final decision (keputusan akhir). Ini kabar terbaru. Kami diberikan beberapa hari ke depan apakah lima hari ini jadi final (decision) karena durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru, (rata-rata) inkubasi Covid-19 adalah 3,7 hingga 3,8 hari," jelas Sandiaga.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berencana menyediakan 35 hotel untuk karantina, serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment. 

Dalam saat yang sama, Sandiaga menyampaikan sejumlah kebijakan yang disiapkan jika ada peningkatan kasus Covid-19 dalam periode evaluasi.

Adapun kebijakan ini mengadaptasi program Phuket Sandbox yang telah diterapkan pemerintah Thailand sejak Juli 2021 silam.

Kebijakan yang akan diambil, antara lain:

  • 11 Persiapan Bandara Ngurah Rai Bali Sambut Kembali Turis Asing
  • Sandiaga Bantah Syarat Turis Asing ke Bali Harus Beli Paket Wisata dengan Harga Tertentu
  • Negara Asal Turis Asing yang Boleh ke Bali Masih Dibahas

Skema charter direct flight

Skema charter direct flight atau penerbangan charter langsung akan disiapkan dalam konsep Travel Corridor Arrangement (TCA). 

Skema ini dinilai memudahkan wisman yang akan masuk ke Indonesia lantaran mereka tidak perlu transit ke negara lain.

"Selain Bali, hingga saat ini menurut Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 34/2021, belum diperbolehkan kunjungan untuk tujuan wisata. Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara) dan (Bandara) Soekarno-Hatta (Banten) sampai saat ini terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial," jelasnya. 

Kendati demikian, Bali, serta nantinya Batam dan Bintan akan menjadi destinasi uji coba penerimaan wisman.

"Dalam waktu dekat, Bintan akan diupayakan untuk dibuka untuk wisatawan asal Singapura dengan skema TCA (Safe Travel Lane)," tambahnya. 

https://travel.kompas.com/read/2021/10/11/161212227/syarat-turis-asing-wisata-ke-bali-harus-tes-pcr-dan-bervaksin-lengkap

Terkini Lainnya

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke