KOMPAS.com – Seluruh calon penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh kini hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, kebijakan ini mulai berlaku per 2 November 2021.
Sebelumnya, calon penumpang KA Jarak Jauh diberi alternatif untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan lama tersebut merujuk pada SE Kemenhub Nomor 92 Tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober lalu.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik KA Jarak Jauh mulai 2 November, Rabu (3/11/2021):
Sementara untuk pelaku perjalanan rutin menggunakan KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi syaratnya adalah sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2021/11/03/140400027/syarat-naik-kereta-jarak-jauh-harus-antigen-1x24-jam