KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku serentak di seluruh Indonesia, termasuk di daerah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2, selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/11/2021), aturan tersebut rencananya berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, atau setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Ia menambahkan, pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut bertujuan menghambat penyebaran kasus Covid-19.
Selain itu, ia juga menyampaikan sejumlah pembatasan kegiatan selama libur Nataru.
Kegiatan seperti pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar akan dilarang.
Sementara untuk ibadah Natal, wisata, dan pusat perbelanjaan akan disesuaikan dengan status PPKM Level 3.
https://travel.kompas.com/read/2021/11/18/101647827/ppkm-level-3-serentak-berlaku-selama-libur-nataru-pesta-kembang-api-dilarang