Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Wisata Saat PPKM Level 3 Nataru, Pesta Perayaan dan Pawai Dilarang

KOMPAS.com – Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun kebijakan diterapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Penerapan aturan itu berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (22/11/2021) ini juga mengatur industri pariwisata yakni sebagai berikut, Selasa (23/11/2021):

  • Destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan dikhususkan untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3.
  • Menerapkan pengaturan ganjil-genap atau gage untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
  • Tetap menerapkan protokol kesehatan namun lebih ketat.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan wisata termasuk mal.
  • Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diizinkan memasuki kawasan wisata termasuk mal.
  • Kuota kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total.
  • Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang.
  • Kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19, dibatasi.
  • Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
  • Menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
  • Pawai dan arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup, dilarang untuk menghindari kerumunan.
  • Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat. Kuota kunjungan maksimal 50 persen.
  • Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

https://travel.kompas.com/read/2021/11/23/173156427/aturan-wisata-saat-ppkm-level-3-nataru-pesta-perayaan-dan-pawai-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke