Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 3 Januari 2022

KOMPAS.com - Pada Senin, 3 Januari 2022, ada peraturan terbaru untuk perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Adapun ketentuan bagi penumpang kereta api jarak jauh ini kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.

Ketentuan terbaru naik kereta api jarak jauh tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas

  • Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin.
  • Untuk penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid, harus dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin
  • Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

2. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun

  • Perjalanan didampingi orangtua
  • Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam

Jika surat keterangan rapid test antigen dinyatakan negatif, tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Lalu diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

"Selain itu, setiap pelaku perjalanan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduIiLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun," bunyi keterangan tertulis SE, dikutip Kompas.com, Selasa (4/1/2022). 

Syarat naik KA jarak jauh lainnya

Selain aturan perjalanan, SE juga menyebutkan ketentuan bagi penumpang yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19, yaitu:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer,

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, berupa:


PT KAI Daop 1 Jakarta batalkan 9.000 tiket

PT KAI Daop 1 Jakarta membatalkan sejumlah tiket pada periode Angkutan Natal dan tahun baru 24 Desember 2021-2 Januari 2022 lalu. Pada periode tersebut, ada sekitar 9.000 pembatalan tiket.

Dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000, serta sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112.

Di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12-17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.

Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Serta bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya tiga hari dari tanggal keberangkatan (H+3).

Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama, atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank.

https://travel.kompas.com/read/2022/01/04/173100827/catat-aturan-terbaru-naik-kereta-api-jarak-jauh-mulai-3-januari-2022-

Terkini Lainnya

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke