Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara

KOMPAS.com - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupin transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut."

Demikian ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (06/01/2021).

Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Perancis

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:

  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lestoho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:

SE tersebut juga memuat ketentuan soal diizinkannya pelaku perjalanan luar negeri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki Indonesia, asal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.

Penutupan sementara masuknya WNA  dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut.
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Semua pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Ketentuan dalam SE mulai berlaku per 7 Januari 2022.

  • Kasus Omicron Bertambah, Ini 4 Tips Aman Naik Pesawat
  • Turis Diimbau Tidak Naik Kapal Pesiar akibat Omicron

https://travel.kompas.com/read/2022/01/06/140341027/indonesia-tutup-sementara-pintu-masuk-wna-dari-14-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke