KOMPAS.com - Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya akan berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 mulai Senin, 7 Februari 2022.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar daring, Senin (07/02/2022).
Menurutnya, PPKM level 3 untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya bukan karena tingginya kasus, melainkan karena tingkat pelacakan (tracing) yang rendah.
Adapun untuk Bali, pergeseran menuju PPKM Level 3 disebabkan karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat, mengutip Kompas.com.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin, seperti dikutip Kompas.com.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Aturan PPKM Level 3
Berikut beberapa aturan terkait pariwisata untuk wilayah dengan PPKM Level 3 yang dijabarkan Luhut, melansir Kompas.com, Senin:
1. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
2. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen. Bagi anak usia kurang dari 12 tahun, boleh masuk mal dengan minimal mendapatkan vaksin dosis pertama.
4. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan pengunjung wajib membawa bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
5. Warteg dan warung jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen.
6. Restoran atau kafe juga dapat dibuka dengan jumlah maksimal 60 persen pengunjung dan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
7. Bioskop tetap dibuka dan diperbolehkan untuk anak di bawah 12 tahun. Tetapi anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk harus sudah vaksin dosis pertama
8. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Lalu fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya juga 25 persen.
https://travel.kompas.com/read/2022/02/07/170949127/4-daerah-yang-naik-ke-ppkm-level-3-dan-aturan-aktivitas-wisatanya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan