JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk ke Bali tanpa karantina.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, uji coba masuk Bali tanpa karantina rencananya akan dilakukan mulai 14 Maret 2022.
"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada 14 Maret," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (27/2/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Luhut menyebutkan beberapa syarat yang perlu dipatuhi PPlN dalam penerapan kebijakan masuk Bali tanpa karantina, di antaranya:
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM itu menambahkan, rencana uji coba pada 14 Maret 2022 bisa saja dipercepat jika situasi kasus Covid-19 menunjukkan tren positif.
"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat," kata Luhut.
Terkait hal tersebut, Luhut mengatakan pemerintah akan terus mempercepat pemberian vaksin dosis kedua kepada warga lansia dan vaksinasi booster dalam rangka persiapan uji coba kebijakan tersebut.
Jika uji coba di Bali berjalan dengan baik, pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sesuai rencana, yakni mulai 1 April, atau mungkin lebih cepat.
"Namun kebijakan akan dilaksanakan berdasarkan perkembangan data pandemi ke depan," tambahnya.
Selain mengenai uji coba masuk ke Bali tanpa karantina, Luhut juga mengatakan pemerintah akan mencabut kewajiban adanya sponsor penjamin untuk permintaan e-visa.
Menurut dia, kewajiban sponsor penjamin ini memberatkan para turis asing yang mau datang ke Indonesia.
https://travel.kompas.com/read/2022/02/28/050600827/uji-coba-masuk-bali-tanpa-karantina-mulai-14-maret