KOMPAS.com - Belakangan ini sempat ramai soal unggahan warganet yang mengeluhkan dirinya ditegur petugas karena memotret KRL JR 203 New Livery dengan lensa tele di Stasiun Pasar Minggu.
Lantas, bagaimana aturan memotret dengan lensa tele di kawasan stasiun kereta api?
Unggahan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @rezakuscar. Ia melampirkan tangkapan layar Facebook seorang pengguna bernama Chester Anderson.
Dari tangkapan layar tersebut, diceritakan bahwa pengunggah Facebook ditegur petugas keamanan dalam (PKD) saat akan memotret KRL JR203 karena menggunakan lensa tele.
“Kalau kameranya seperti ini (pakai lensa tele) harus ada izin pak,” cerita seseorang dalam unggahan itu menirukan PKD. Si pengunggah lalu berusaha menjelaskan bahwa kamera yang dipakainya adalah mirrorless, sehingga seharusnya diperbolehkan.
Terkait unggahan tersebut, Kompas.com meminta konfirmasi kepada VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.
Boleh pakai lensa tele, selama untuk dokumentasi pribadi
Saat dihubungi, ia menjawab secara singkat bahwa pengambilan gambar kereta ataupun stasiun kereta api diperbolehkan selama dipergunakan untuk dokumentasi pribadi.
"Monggo (silahkan) lensa tele boleh, utamakan keselamatan," ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
"Perlu diingat adalah utamakan keselamatan, jangan menganggu operasional KRL dan jalin komunikasi yang baik dengan setiap orang yang ada di stasiun atau krl, baik petugas ataupun penumpang," ia menambahkan.
Mengutip Kompas.com (10/4/2022), Anne juga mengatakan pihaknya telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Lebih lanjut, menurut Anne, saat ini petugas telah diingatkan kembali.
Aturan pengambilan gambar di stasiun dan di dalam kereta api
Anne menerangkan bahwa penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
Adapun penumpang hanya diizinkan mengambil gambar selama berada di area penumpang atau area publik.
Beberapa di antaranya seperti loket, dipo, ruang PPKA, jalur kereta api, dan tempat lainnya yang bisa mengganggu operasional kendaraan.
Mengutip unggahan akun Twitter resmi PT KAI @keretaapikita, berikut ketentuan lainnya:
1. Alat yang diperbolehkan namun harus berizin
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan namun harus berizin adalah:
2. Alat yang diperbolehkan
Alat pengambilan gambar yang diperbolehkan tanpa harus berizin adalah:
Sementara itu, aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2022/04/14/173100927/memotret-dengan-lensa-tele-di-area-stasiun-kereta-api-bagaimana-aturannya-