Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rusia dan Ukraina Masuk Daftar Visa on Arrival Indonesia, Total Ada 72 Negara

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menambahkan 12 daftar baru dalam subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW).

Sebelumnya, VoA hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara saja. Namun dengan pertambahan 12 negara tersebut, kini sudah menjadi 72 negara.

72 Negara VoA Indonesia

Adapun ke 72 negara itu termasuk Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Kroasia.

Ada juga Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Kemudian Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.

Nantinya warga dari negara-negara di atas bisa masuk Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022, mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid-19, dan mulai berlaku per 30 Mei 2022.

Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW)

Sementara itu untuk subyek BVKKW, dilaporkan tidak ada penambahan daftar negara baru.

“Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan resmi, Senin (30/5/2022).

Adapun BVKKW atau VKSKKW ini bisa digunakan oleh orang asing untuk melakukan kegiatan wisata,atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan, maupun pemerintahan.

Syarat memperoleh BVKKW dan VKSKKW

Untuk memperoleh BVKKW, atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKKW).

Syarat lain dalah bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing berada di wilayah Indonesia.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000," ujar Achmad.

Ia melanjutkan, izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Selain memenuhi persyaratan di atas, orang asing juga harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi, atau sidang, atau pertemuan yang diterbitkan kementerian, atau lembaga, atau instansi Republik Indonesia.

Achmad menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Selain itu, pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa.

Achmad juga mengimbau, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata agar mematuhi aturan keimigrasian.

Di antaranya, pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap, untuk melancarkan pengawasan terhadap orang asing.

“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian," pungkas Achmad.

https://travel.kompas.com/read/2022/05/30/213100127/rusia-dan-ukraina-masuk-daftar-visa-on-arrival-indonesia-total-ada-72-negara

Terkini Lainnya

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke