KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen wajib yang menjadi identitas saat bepergian ke luar negeri. Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan tersebut harus memiliki paspor, termasuk anak usia di bawah 17 tahun dan bayi.
"Setiap WNI harus memiliki paspor sendiri untuk bepergian antar negara, tidak terkecuali bayi yang baru lahir," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Masa berlaku paspor anak sama seperti paspor pada umumnya, yaitu lima tahun.
Adapun pendaftaran paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun bisa dilakukan secara manual di kantor imigrasi terdekat, maupun via aplikasi M-Paspor.
"Untuk bayi, peng-input-an permohonan dilakukan oleh orangtuanya, telah tersedia pilihan di aplikasi tersebut," sambungnya.
Dokumen yang disiapkan untuk mengurus paspor anak
Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor bagi anak usia di bawah 17 tahun.
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play, sedangkan untuk permohonan secara manual (datang langsung ke kantor imigrasi) dapat mengikuti prosedur berikut ini:
Berapa biaya pembuatan paspor anak?
Biaya pembuatan paspor anak tergantung jenis paspornya, dengan rincian sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2022/07/16/140400827/syarat-pembuatan-paspor-bayi-dan-anak-usia-di-bawah-17-tahun