Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik Kereta Api Harus Vaksin Booster Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (17/07/2022), syarat vaksin booster untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sudah diberlakukan, termasuk untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Adapun persyaratan baru mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, penumpang KAJJ berusia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat adanya dua penumpang batal berangkat hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Minggu.

"Iya (hasil antigennya) positif, (dan) belum booster tapi enggak sempat lagi untuk booster karena waktunya sudah mepet," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, kepada Kompas.com, Minggu.

Ia menambahkan, jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun memiliki hasil positif atau tidak memenuhi persyaratan, maka calon penumpang tersebut tidak akan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Bagi calon penumpang tersebut, bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai, dengan proses pengembalian akan dibantu oleh petugas. Opsi lainnya bisa melakukan penggantian jadwal (reschedule) jika slot masih tersedia.

"Iya bisa saja (reschedule) kalau ketersediaannya ada," kata Eva.


Aturan naik kereta api per 17 Juli 2022

KAI mengimbau seluruh calon penumpang kereta api, khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli dan seterusnya, agar memerhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal yang berlaku mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022:

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," pungkas Eva.

Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan kereta api maupun saat berada di stasiun. Usahakan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh. Sebab, seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

https://travel.kompas.com/read/2022/07/17/173900227/naik-kereta-api-harus-vaksin-booster-mulai-hari-ini-cek-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke