Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari 4 Hal Ini Saat Buat Paspor di Kantor Imigrasi

KOMPAS.com - Paspor berguna sebagai dokumen yang berisi identitas diri ketika seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Pemohon paspor umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sebagai platform untuk memasukkan dokumen yang diperlukan, sebelum datang ke kantor imigrasi guna menjalani proses wawancara dan foto.

Namun, terdapat beragam kesalahan yang kerap dilakukan pemohon paspor saat berada di kantor imigrasi. 

Berikut beberapa hal yang jangan dilakukan ketika membuat dan mengganti paspor di kantor imigrasi.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, salah satu kesalahan yang lumayan sering dilakukan pemohon paspor adalah tidak mengecek layanan yang dibutuhkan.

"Dia (pemohon paspor) sudah punya paspor, tapi pilih bikin paspor baru," terangnya kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Untuk diketahui, data pemohon paspor sudah terintegrasi berkat sistem permohonan paspor online. Sehingga, jika ada pemohon yang sudah memiliki paspor namun ingin membuat paspor baru, maka permohonannya tidak bisa dilanjutkan.

"Otomatis gagal permohonannya dan harus mengulang dari awal dengan jenis permohonan yang sesuai," tutur Achmad.

Adapun terdapat beragam layanan pengurusan paspor yang bisa dipilih, antara lain pembuatan paspor, penggantian paspor baru (perpanjangan paspor), paspor hilang, dan paspor rusak. Biayanya pun bervariasi tergantung layanan.

Pemohon paspor dianjurkan untuk mencari tahu terlebih dahulu layanan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor imigrasi.

Achmad melanjutkan, ada juga pemohon paspor yang tidak mengetahui bahwa kondisi paspornya sudah rusak.

"Indikasi paspor rusak ini, menurut kami, tidak bisa terbaca oleh sistem," tuturnya. 

Akhirnya paspor mereka dinyatakan rusak dan harus kembali mengulang permohonannya. 

Sebagai informasi, biaya beban untuk paspor rusak adalah Rp 500.000 per buku.

Saat melakukan proses wawancara paspor dengan petugas di kantor imigrasi, pemohon wajib memberikan keterangan yang benar dan jujur. 

"Misalnya dia mau kerja, ternyata di sana ditunggu sama pihak ketiga, tapi yang disampaikan (saat wawancara) untuk wisata," katanya.

Biasanya pertanyaan yang diberikan, antara lain mengenai negara tujuan pemohon, tanggal keberangkatan, lama berada di luar negeri, dan bersama siapa pergi ke luar negeri. 

Achmad menjelaskan bahwa pakaian pemohon paspor saat wawancara dan foto di kantor imigrasi menyesuaikan dengan daerah masing-masing.

Namun, pemohon disarankan berpenampilan yang rapi, sehingga terlihat baik di paspornya dalam lima tahun ke depan.

Selain itu, lantaran latar foto paspor berwarna putih, pemohon dilarang memakai baju putih agar hasilnya tidak terlihat samar.

https://travel.kompas.com/read/2022/07/23/170400727/hindari-4-hal-ini-saat-buat-paspor-di-kantor-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke