Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Wisata di Sikka Ikut Tolak Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta Per Orang

MAUMERE, KOMPAS.com - Sejumlah pelaku wisata yang tergabung dalam Komunitas Peduli Komodo (KPK) Kabupaten Sikka, NTT, ikut menolak kebijakan tarif masuk Pulau Taman Nasional Komodo dan Padar Rp 3,75 juta per orang yang berlaku Senin (1/8/2022).

Perwakilan KPK Sikka, Konradus Rindu menilai bahwa kebijakan tersebut telah memicu kebingungan serta kemarahan pelaku wisata dan masyarakat Flores.

"Moratorium pemberlakuan harga tiket sebesar Rp 3,75 juta per orang. Selain harga yang tak masuk akal, ketentuan ini akal-akalan dan diskriminatif," kata Konradus kepada wartawan di Maumere, Senin.

Pihaknya meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan dan tarif masuk dikembalikan ke harga lama. Sebab, sektor pariwisata baru berangsur pulih setelah dihantam pandemi Covid-19 dan krisis global.

"Kita minta berlakukan harga lama dan efektif hingga saatnya ditinjau kembali," ujar Konradus yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asita Kabupaten Sikka ini.

Menurutnya, kenaikan tiket harus sesuai kebutuhan dan masuk akal. Tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan operasional konservasi, pendapatan negara dan daerah, tetapi juga faktor lain, seperti harga tiket pesawat dan segmen pasar wisatawan.

Selain itu, tambahnya, setiap wisatawan yang datang ke Labuan Bajo berhak menikmati seluruh persembahan alam laut dan pulau-pulau dalam kawasan, tanpa dibatasi.

Tolak pembangunan yang khianati prinsip konservasi

Sementara itu, Ketua Unitas Kabupaten Sikka, Isye Fernandez juga meminta semua aktivitas pembangunan dan berbagai bentuk rencana pemanfaatan kawasan yang mengkhianati prinsip konservasi harus dihentikan.

Tujuannya, kata Isye, adalah untuk mencegah kapitalisme dan korporatisme pengelolaan kawasan.

Ia mengatakan, pemerintah harus segera merumuskan, menetapkan, dan memberlakukan undang-undang yang mengatur secara ketat jumlah pengunjung dan kapal wisata yang boleh memasuki kawasan TN Komodo setiap hari.

Pihaknya juga meminta, pengelolaan kawasan harus oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat.

"Kewenangan pengelolaan tidak boleh diserahkan kepada swasta dan atau otoritas lain di luar Pemkab Manggarai Barat dan lembaga di bawah Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.

Adapun Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp 3,7 Juta mulai resmi diberlakukan hari ini, Senin (1/8/2022).

Meski ada penolakan dari sejumlah masyarakat dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Viktor mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan kebijakan itu.

"Tarif masuk mulai berlaku hari ini, sambil kita melakukan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang timbul," ujar Viktor kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (1/8/2022).

Ia mengajak semua pihak berpikir positif. Menurut dia, sosialisasi masih kurang, baik melalui media sosial, maupun media lainnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/02/060600927/pelaku-wisata-di-sikka-ikut-tolak-kenaikan-tarif-masuk-tn-komodo-rp-3-75-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke