KOMPAS.com - Syarat perjalanan dengan mode transportasi kereta api jarak jauh (KAJJ) kembali diperbarui.
Hal itu seiring terbitnya surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE disebutkan bahwa per 15 Agustus 2022, setiap calon penumpang KAJJ usia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dosis dua wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dua tidak perlu hasil tes Covid-19
Sedangkan bagi calon pelanggan KAJJ usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua hanya perlu menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi, tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Lalu, bagi calon penumpang KAJJ usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
Lebih lanjut, berikut ketentuan naik KAJJ bagi anak, sebagaimana tertuang dalam SE Kemenhub No.80 Tahun 2022.
Kebijakan ini juga berlaku bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Sistem ticketing KA terintegrasi dengan PeduliLindungi
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Sehingga data tersebut dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pada masa transisi (15-17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (14/8/2022).
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Pada saat boarding, calon penumpang juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal, tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Eva memastikan seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," ucapnya.
https://travel.kompas.com/read/2022/08/15/121200827/naik-kereta-api-anak-6-17-tahun-yang-sudah-2-kali-vaksin-tak-perlu-tes-covid
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan