Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Buang Paspor Meski Masa Berlaku Sudah Habis, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional, dan berisi data diri pemiliknya, sehingga harus dijaga agar tidak hilang dan rusak. Pemegang wajib menyimpan dan tidak membuang paspor, meski masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa.

Kehilangan atau kerusakan paspor yang disebabkan oleh kecerobohan pemegang, akan dikenakan denda saat penggantian paspor baru.

Baik itu kehilangan paspor yang masa berlakunya sudah habis, maupun kehilangan paspor yang masa berlakunya masih aktif.

  • Akhirnya, Pemilik Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan Bisa ke Jerman
  • Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

"Mau sudah habis (masa berlakunya) atau masih aktif, tetap penggantian paspor baru. Kalau hilang atau rusak ada proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya, langsung datang ke kantor imigrasi buat antri BAP, ada petugas khusus untuk wawancara BAP, sama denda," tutur Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Irma Puspa Dewi Siregar, kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Adapun untuk denda, Irma mengatakan, besarnya adalah Rp 1 juta untuk paspor hilang, dan Rp 500.000 untuk paspor rusak.

"Kalau denda paspor hilang Rp 1 juta, kalau paspor rusak Rp 500.000, di luar biaya pengurusan paspor, tergantung jenis paspor yang ingin diurus," terangnya.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/06/2022), di bawah ini adalah daftar biaya paspor 2022:

Namun, bila paspor hilang, ke mana masyarakat harus melapor?

Humas Dirjen Imigrasi, Muhammad Fijar Sulistyo mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan paspor dapat segera mendatangi kantor imigrasi terdekat di wilayahnya untuk mengurus penggantian paspor baru.

"Sebelumnya lapor polisi dulu ya. Tinggal bawa berkasnya saja," kata Fijar kepada Kompas.com, Jumat.

Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Usai pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian, atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor, maka penggantian paspor dapat diberikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Untuk waktu yang diperlukan dalam mengurus penggantian paspor, tergantung keputusan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) setempat.

"Tergantung keputusan Kakanim. Bisa seminggu bahkan sampai sebulan, atau bahkan kena sanksi penundaan sampai enam bulan," jelas Fijar.

Berdasarkan pengalaman dari salah satu pemegang paspor yang kehilangan paspornya, untuk pengurusan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) membutuhkan fotocopy paspor dan nomor paspor yang tercantum di surat kehilangan dari Kepolisian.

"BAP perlu fotocopy paspor. Sehingga harus diminta ke tempat bikin paspor (yang terdahulu)," tutur Angga Prasetya kepada Kompas.com, Jumat.

Kendati demikian, kata Fijar, apabila fotocopy paspor tidak memungkinkan untuk disertakan saat mengurus BAP di kantor imigrasi, masyarakat tetap akan dilayani.

Dokumen yang diperlukan untuk penggantian paspor

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang, atau rusak di kantor imigrasi terdekat:

https://travel.kompas.com/read/2022/08/19/210900227/jangan-buang-paspor-meski-masa-berlaku-sudah-habis-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke