KOMPAS.com - Terjadi penyesuaian tarif angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) di 23 lintas penyeberangan komersial seluruh Indonesia, termasuk tarif kapal Ketapang-Gilimanuk. Penyesuaian tarif berlaku mulai 1 Oktober 2022.
Dikutip dari Kompas.com, (02/10/2022), keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (01/10/2022).
Tarif kapal Ketapang-Gilimanuk terbaru
Berikut tarif kapal Ketapang-Gilimanuk terbaru per 1 Oktober 2022, setelah dilakukan penyesuaian.
Sekadar catatan, tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Wasti Samaria Simangunsong, Editor: Anggara Wikan Prasetya)
https://travel.kompas.com/read/2022/10/04/100300727/tarif-kapal-ketapang-gilimanuk-terbaru