Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

KOMPAS.com - Tahun 2022 tersisa kurang dari sebulan lagi sebelum memasuki tahun 2023. Sepanjang tahun depan, pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Jumlah ini terdiri dari 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

  • Jadwal Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
  • Syarat Naik Kereta Api Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Jadwal libur nasional tahun 2023

Berikut daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2023

Berikut jadwal cuti bersama sepanjang tahun 2023.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan memberi efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pada pelayanan dasar, agar dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama.

  • 4 Tips Hindari Agen Perjalanan Ilegal Jelang Libur Nataru
  • Sandiaga Uno Sebut Kenaikan Okupansi Hotel Capai 50 Persen Saat Nataru

https://travel.kompas.com/read/2022/12/01/123300527/catat-jadwal-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke