Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Seluruh Indonesia Kini Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengesahkan penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) se-Indonesia.

Pemasangan face recognition dimaksudkan untuk meminimalisasi tindakan kejahatan oleh sindikat internasional, contohnya perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling).

“Melalui Surat Keputusan Nomor IMI-003.TI.05.02 Tahun 2022, Senin (21/11/2022) lalu. TPI se-Indonesia kami tambah alat teknologi pemindah wajah,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui rilis yang Kompas.com terima, Jumat (9/12/2022).

Ia mengatakan, penerapan Immigration Alert Surveillance System (IASS) di TPI tidak hanya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, akan tetapi juga mendukung penegakan hukum secara umum terhadap WNI maupun WNA yang melintas.

“Imigrasi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa masyarakat dan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” tutur Widodo.

Teknologi IASS terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyimpan data-data WNI pemegang paspor dan WNA.

“IASS akan mencocokkan wajah yang terekam kamera di TPI dengan data biometrik dan informasi lainnya yang terdapat dalam sistem keimigrasian," ujar Widodo.

Apabila WNI atau WNA yang melintas memiliki catatan kriminal, masuk daftar pencegahan/penangkalan, atau ada notifikasi pelanggaran hukum lainnya, sambung dia, petugas imigrasi bisa langsung mengamankan yang bersangkutan.

Orang Asing atau WNI yang belum menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran hukum yang dilakukan di Indonesia, juga tidak akan diizinkan meninggalkan wilayah RI, melainkan diarahkan kepada pihak berwenang.

Sebaliknya, jika IASS mendeteksi WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebabkan pelanggaran hukum di negara lain, petugas Imigrasi dapat menolak yang bersangkutan untuk memasuki wilayah Indonesia.

https://travel.kompas.com/read/2022/12/10/101000527/tempat-pemeriksaan-imigrasi-seluruh-indonesia-kini-dilengkapi-teknologi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke