Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Dicabut, Masyarakat Masih Diimbau Pakai Masker

KOMPAS.com - Masyarakat tetap diimbau memakai masker meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut sejak Jumat (30/12/2022). 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Jumat (30/12/2022), khususnya di bagian protokol kesehatan.

  • PPKM Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan
  • PPKM Dicabut, Bakal Tetap Ada Aturan Prokes di Tempat-tempat Wisata DIY

"Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat," bunyi salah satu aturan di Inmendagri tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tetap memakai masker dengan benar saat berada di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi umum. 

Masyarakat yang memiliki gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin, juga diimbau tetap memakai masker. 

Adapun masker juga tetap dikenakan oleh masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi Covid-19. 

Masyarakat diimbau tetap patuhi CHSE 

Sebelumnya, penerapan protokol kesehatan sempat disinggung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin (26/12/2022) lalu.

Ia mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment, dan Sustainability) yang sudah digaungkan selama ini.

Pada waktu itu, ia menyampaikan, jika tingkat imunitas masyarakat Indonesia di atas 98 persen dan hasil penanganan pandemi, khususnya terkait varian baru yang tengah ada di China, bisa dikendalikan maka PPKM diharapkan bisa berakhir. 

Menparekraf mengatakan, persentase imunitas masyarakat Indonesia tersebut diperoleh etelah dilakukan sero survei.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (24/11/2021), metode sero survei dilakukan dengan tes darah guna memerika antibodi tubuh terhadap virus. Cara ini dinilai efektif untuk mengukur paparan suatu populasi terhadap patogen virus SARS-CoV-2.

  • Korea Selatan Akan Bolehkan Lepas Masker di Dalam Ruangan pada 2023
  • Sertifikasi CHSE Belum Jadi Pertimbangan untuk Buka Kembali Pariwisata saat PPKM Berkepanjangan

Senada, Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Oni Yulfian juga mengimbau pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan standar CHSE.

"Tentunya kita mengutamakan keselamatan, apalagi saat disampaikan oleh Mas Menteri (Sandiaga Uno) bahwa Covid-19 ini belum sepenuhnya berlalu, dan ancaman Covid-19 masih ada," kata Oni, Senin (26/12/2022).

Oleh karena itu, Menparekraf berharap pelajaran mengenai kaidah kesehatan yang sudah dilakukan selama masa pandemi tidak pudar, dan masyarakat tetap mengutamakan kesehatan serta keselamatan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia pada Selasa (17/5/2022) lalu. 

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, Jokowi menambahkan, masker tetap wajib dipakai saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik. 

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, termasuk lanjut usia dan pemilik penyakit komorbid, Jokowi menyarankan untuk tetap memakai masker saat beraktivitas. 

https://travel.kompas.com/read/2022/12/31/095431627/ppkm-dicabut-masyarakat-masih-diimbau-pakai-masker

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke