Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Negara yang Melarang Vape, Wisatawan Wajib Tahu

KOMPAS.com - Tidak hanya rokok, beberapa negara juga memiliki aturan yang melarang penggunaan vape, terutama di tempat umum.

Sanksinya mulai dari ringan, seperti denda, hingga berat, seperti hukuman penjara.

Dilansir The Sun, Merek Vape, Blo Bar belum lama ini merilis sejumlah negara yang melarang penggunaan vape. Jika hendak berencana berkunjung, pengguna vape perlu berpikir dua kali untuk membawanya ke sana.

Negara yang melarang vape

Pada 2019, The Conversations juga pernah menyebut lebih dari 20 negara melarang penggunaan vape.

Mayoritasnya ada di Amerika Selatan, Timur Tengah, dan Asia Tenggara.

Beberapa negara yang disebut cukup ketat dalam melarang vape adalah Australia, Kanada, dan Norwegia.

Argentina, Brasil, Korea Utara, dan Nepal juga tegas melarang vape di negara mereka.

Di Qatar, menggunakan vape dikatakan ilegal sejak 2014. Siapapun yang melanggar hukum bisa dijatuhi denda hingga 10.000 riyal qatar atau sekitar Rp 41,5 juta, atau maksimal tiga bulan penjara.

Di Thailand, wisatawan yang kedapatan menggunakan e-cigarettes atau rokok elektronik bisa dijatuhi denda 30.000 baht atau sekitar Rp 13,7 juta, atau maksimal penjara 10 tahun.

  • Liburan ke Luar Negeri Bujet Rp 5 Juta, Bisa ke Mana Saja?
  • Ini 5 Tips Traveling ke Luar Negeri Antiribet

Aturan di Australia tidak kalah ketat. Vape dengan nikotin harus digunakan atas resep dokter.

Jika tidak, orang yang bersangkutan dapat dikenai denda 222.000 dollar australia atau sekitar Rp 2,1 miliar. Sementara beberapa negara bagian akan menjatuhi maksimal dua tahun penjara.

Di Bhutan dan Turkmenistan, seseorang juga bisa didenda jika  memberikan produk tembakau sebagai hadiah.

Sementara di Singapura, wisatawan bahkan tidak diperkenankan masuk ke Negeri Singa jika membawa vape.

Sedangkan di Turki, meski penggunaannya tidak ilegal, namun pembelian rokok elektronik dikatakan ilegal di sana.

Adapun pelarangan vape diikuti dengan sejumlah riset oara peneliti yang memaparkan bahaya penggunaannya serta efek pada orang lain di sekitar pengguna.

Beberapa bahan kimia yang terkandung di dalamnya disebut beracun bagi sel, serta mengiritasi saluran udara.

Padahal, kerusakan yang timbul pada paru-paru tidak dapat dikembalikan dan seiring waktu bisa menyebabkan masalah paru-paru parah.

Bagi orang-orang dengan penyakit paru-paru kronis, seperti penyakit paru obstruktif (PPOK) dan asma, vape bisa memperberat gejala.

https://travel.kompas.com/read/2023/01/17/120232827/daftar-negara-yang-melarang-vape-wisatawan-wajib-tahu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke