Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

KOMPAS.com - Saat bepergian ke luar negeri, masyarakat membawa sejumlah barang saat pulang ke Indonesia.

Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan membawa barang dari luar negeri, maka orang tersebut telah  melakukan proses impor barang, atau biasa disebut impor barang bawaan penumpang.

Sayangnya, masih banyak traveler yang belum mengetahui ketentuan terkait barang bawaan penumpang di Indonesia.

Agar proses pemeriksaan di bandara usai liburan tetap aman dan nyaman, maka pelancong wajib mengetahui kategori barang bawaan penumpang dari luar negeri, serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak impor.

“Sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tulis akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @beacukaiRI, dikutip Sabtu (4/4/2023).

Selanjutnya, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam aturan itu, barang impor bawaan penumpang terdiri dari:

Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use)

Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).

“Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko,” bunyi pasal 7 ayat 2 aturan tersebut.

Barang pribadi (personal use)

Ada tiga kategori barang personal use berdasarkan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, meliputi: 

1. Barang yang diperoleh dari luar daerah pabean, dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean

2. Barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean,

3. Barang yang diperoleh dari luar daerah pabean, yang akan digunakan selama berada di daerah pabean, dan akan dibawa kembali pada saat penumpang  meninggalkan daerah pabean.

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak untuk barang personal use. Dengan syarat, nilai barang atau free on board (FOB) maksimal 500 dolllar AS per orang per kedatangan.

Jika barang personal use memiliki FOB melebihi batasan tersebut, maka tetap dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Barang penumpang personal use untuk nilai barang (FOB) diatas 500USD/orang/kedatangan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihan/selisihnya,” tulis akun resmi @bravobeacukai.

Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak, barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai bagi orang dewasa, sebagai berikut.

1. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya

2. Satu liter minuman mengandung etil alkohol

Jika produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Sementara, jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan dimusnahkan.

“Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan,” bunyi pasal 13 ayat 3 aturan itu.

Barang non personal use

Sementara itu, barang yang masuk kategori non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan PDRI. Adapun pembayaran bea masuk barang non personal use diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter @bravobeacukai.

https://travel.kompas.com/read/2023/02/04/163500627/kategori-barang-bawaan-penumpang-dari-luar-negeri-traveler-wajib-tahu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke