Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasca-Pandemi Covid-19, Sertifikasi CHSE Tetap Berlaku

KOMPAS.com - Sertifikat Cleaniliness, Health, safety, and enviorment sustainablity (CHSE) atau kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan memang harus didapatkan setiap usaha atau fasilitas pariwisata selama masa pandemi Covid-19.

Akan tetapi meski kondisi pandemi Covid-19 sudah melandai, sertifikasi CHSE itu masih tetap berlaku.

"Masih berlaku (sertifikat CHSE). CHSE adalah bagian dari pada pariwisata berkualitas, berkelanjutan pascapandemi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Brefing, Senin (10/4/2023).

Sandiaga mengatakan, CHSE sudah menjadi standar nasional Indonesia dan prinsipnya akan terus diterapkan di setiap destinasi wisata.

"Dan kita harapkan jangan hanya menjadi pajangan, tapi menjadi kebiasaan yang akan menjadi budaya kita," ujar dia.

Cara buat CHSE

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata.

Kemudian destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan pada wisatawan pada pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Adapun kategori usaha pariwisata yang harus memiliki CHSE adalah usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel.

Kemudian homestay atau pondok wisata, usaha restoran, usaha rumah Makan, MICE dan usaha pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut cara buat sertifikat CHSE:

1. Akses halaman website https://chse.kemenparekraf.go.id/

2. Pilih "Daftar Sekarang"

3. Isi kelengkapan data diri dan perusahaan untuk membuat akun yang akan diverifikasi melalui email

4. Setelah akun diverifikasi, log-in melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan

5. Pelaku usaha melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri

6. Selanjutnya menunggu proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk

https://travel.kompas.com/read/2023/04/10/210100027/pasca-pandemi-covid-19-sertifikasi-chse-tetap-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke