Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, 3 Kantor Imigrasi dengan Layanan Paspor Elektronik Polikarbonat

KOMPAS.com - Dari beberapa jenis paspor indonesia, ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat.

Bagi yang ingin membuat paspor elektronik lembar polikarbonat, bisa mendatangi beberapa kantor imigrasi yang ditetapkan. 

"Saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/5/2023). 

Ketiganya yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. 

Apa itu paspor elektronik polikarbonat?

Jenis paspor ini berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.

Halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak akan terlipat.

“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” jelas Achmad. 

Seperti halnya paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.

Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.

Pemohon bisa mengajukan permohonan di aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.

"Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” tutur Achmad. 

Ia menambahkan, permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuotanya tersedia.

"Layanan walk-in di kantor imigrasi diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak sehingga harus segera mengurus paspor dengan segera," tutur dia. 

Adapun untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1 juta yang diatur dalam PP 28 Tahun 2019.

  • Paspor Rusak, Apakah Akan Ditolak Imigrasi Saat Bepergian?
  • Ciri-ciri Paspor Rusak, Wajib Tahu

Syarat pembuatan dan penggantian paspor polikarbonat

Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor adalah KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis, serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.

"Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama," kata Achmad. 

Adapun biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000.

Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

https://travel.kompas.com/read/2023/05/05/111300727/catat-3-kantor-imigrasi-dengan-layanan-paspor-elektronik-polikarbonat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke