Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mendaki Gunung di Bali, Menparekraf: Sedang Diklarifikasi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan pernyataan akan melarang semua aktivitas wisata di gunung-gunung di Bali, termasuk pendakian.

Terakhir, pada Senin (5/6/2023), ia mengatakan akan segera membuat peraturan daerah (perda) terkait aturan larangan aktivitas wisata di gunung di Bali. 

  • Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda
  • Ramai di Media Sosial, Ini Pesona Pantai Batu Barak di Bali

Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi. 

"Untuk (larangan) pendakian gunung di Bali ini masih kami klarifikasi," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang digelar secara daring, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mendapat banyak pertanyaan dari wisatawan yang telah mendapatkan paket eco-tourism, seperti hiking, ataupun kegiatan sport tourism di Bali yang direncanakan dalam beberapa minggu dan bulan ke depan.

Oleh sebab itu, Menparekraf meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu klarifikasi mengenai pernyataan dari Gubernur Bali I Wayan Koster.

"Izinkan kami mengklarifikasi dulu, dan nanti kami akan mengundang Kadispar Bali untuk memberikan penjelasan atas pernyataan Pak Gubernur tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Koster mengatakan, ia mendapat arahan dari para sulinggih (orang suci di Bali atau pemuka agama Hindu) untuk menutup gunung sebagai obyek wisata.

Gunung-gunung di Bali dinilai sebagai kawasan suci sehingga tidak boleh dijadikan obyek wisata, termasuk untuk pendakian.

“Karena gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian gunung," kata Koster, dikutip dari Tribun Bali, Rabu (31/5/2023). 

Walau tertutup untuk kegiatan wisata, namun gunung di Bali akan tetap terbuka untuk pelaksanaan upacara dan penanganan bencana.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya sempat berencana mengkaji kembali syarat pendakian ke gunung-gunung di Bali pada bulan Februari 2023 lalu. 

"Ada Gunung Agung, Gunung Batur, dan lainnya. Artinya akan diatur penggunaan kegiatannya, sedang dihitung, dikaji, untuk pendakian," ujar Koster, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Koster melanjutkan bahwa aktivitas wisata di sekitar gunung akan tetap berlangsung. 

Adapun sebelumnya pada akhir Januari 2023, rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci disampaikan dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali tahun 2023-2043.

Rencana tersebut dibahas akibat adanya beberapa pelanggaran batas kesucian di kawasan gunung, danau, dan pura di Pulau Dewata.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Nyoman Kenak mengatakan, sebelumnya sudah ada RTRW tentang kawasan suci. Upacara penyucian juga sudah dilakukan di kawasan itu.

"Hadirnya regulasi ini, tentu memperkuat perlindungan kesucian kawasan," tutur dia.

https://travel.kompas.com/read/2023/06/06/120900727/larangan-mendaki-gunung-di-bali-menparekraf--sedang-diklarifikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke