Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Portugal Bakal Denda Turis yang Berisik hingga Rp 65 Juta

KOMPAS.com - Wisatawan yang mendengarkan musik dengan volume keras di pantai di Portugal, apalagi sampai mengganggu wisatawan lainnya, akan dikenakan denda hingga 4.000 euro (sekitar Rp 65,7 juta). 

Hal itu berkaitan dengan kebijakan National Maritime Authority (AMN atau Otoritas Maritim Nasional) di Portugal soal larangan penggunaan loudspeaker (alat pengeras suara), yang dapat mengganggu pengunjung lain di pantai. 

  • Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Ternyata Ada di Portugal
  • World of Wine, Atraksi Wisata Baru bagi Pencinta Anggur di Portugal

"Pengeras suara (speakers) portabel dilarang (dinyalakan) di pantai dalam volume yang bisa mengganggu pengunjung lain," bunyi pengumuman dari AMN, dikutip dari Daily Mail, Sabtu (1/7/2023).

Kendati demikian, larangan tersebut tidak disertai keterangan bagaimana petugas menentukan bahwa volume musik yang dimainkan terlalu keras. 

Belum jelas pula apakah petugas akan menyita alat pengeras suara milik wisatawan yang menolak mengecilkan volume musiknya.

Adapun wisatawan yang merasa terganggu dengan kebisingan wisatawan lain pun diimbau AMN untuk melapor ke petugas. 

Dilansir dari Schengenvisainfo.com, Sabtu (1/7/2023), denda bagi wisatawan yang melanggar berkisar dari 200 euro (sekitar Rp 3,2 juta) hingga 4.000 euro (sekitar Rp 65,7 juta) per orang. 

Wisatawan yang baru pertama kali kena denda hanya wajib membayar 200 euro. Akan tetapi, bila melanggar peraturan tersebut berulang kali maka akan dikenakan denda sebesar 3.400 euro (sekitar Rp 55,8 juta).

Sementara itu, untuk wisatawan dalam grup yang melanggar akan dikenakan denda sebanyak 31.000 euro (sekitar Rp 50,9 juta).

Sebagai informasi, larangan ini disampaikan sebelum puncak musim liburan di sejumlah daerah di Portugal, salah satunya Algarve.

Menawarkan panorama pantai dan resor golf, Algarve termasuk tempat wisata favorit wisatawan asing dari Inggris. Tiap tahunnya tercatat ada lebih dari satu juta wisatawan asing dari Inggris yang mengunjungi daerah itu.

https://travel.kompas.com/read/2023/07/01/161200127/portugal-bakal-denda-turis-yang-berisik-hingga-rp-65-juta

Terkini Lainnya

Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Travel Update
Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Travel Update
Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Story
10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

Jalan Jalan
Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Travel Update
Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Travel Update
3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

Travel Update
Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

Hotel Story
iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

Travel Update
9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

Jalan Jalan
Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

Travel Update
6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

Travel Tips
Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Travel Update
China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

Travel Update
Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke