Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Rusak Jendela dan Buka Pintu Pesawat Sembarangan, Bisa Dipenjara

KOMPAS.com - Saat naik pesawat, janganlah membuka pintu pesawat secara sembarangan, berperilaku tidak tenang, dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Pasalnya, tindakan tersebut termasuk kategori penumpang yang tidak disiplin dan membahayakan penerbangan. Selain itu, tindakan tersebut dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang serta awak pesawat.

  • Hindari Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat, Ini Alasannya 
  • Apakah Jendela Pesawat Bisa Dibuka?

"Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

"Membuka pintu (secara sembarangan) juga termasuk menyebabkan ancaman keselamatan," imbuhnya.

Tak hanya menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan, kata dia, perilaku tersebut dapat menyebabkan penerbangan mengalami keterlambatan pada rute terkait, serta rotasi pesawat berikutnya.

Sebagai informasi, hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup:

  • Perbuatan asusila,
  • Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan,
  • Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," kata Danang.

  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Koper Hilang di Pesawat? Ini Prosedurnya
  • Bolehkah Naik Pesawat Saat Hamil Besar?

Bisa dipenjara hingga 15 tahun

Terdapat sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," terang Danang.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara satu hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau penumpang agar menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," kata Danang.

Sebagai informasi, pada Rabu (12/7/2023) lalu, seorang penumpang pesawat Batik Air (ID-6242) rute Jakarta-Gorontalo dikabarkan berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan untuk menenangkan penumpang tersebut, namun tidak berhasil.

  • Awas, Bercanda tentang Bom di Pesawat Bisa Kena Pidana
  • Naik Pesawat Kini Boleh Tak Pakai Masker

Sekitar 30 menit setelah lepas landas, akhirnya pilot memutuskan kembali ke bandara asal yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) di Tangerang, Banten. 

Setibanya di bandara, penumpang tersebut langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Seluruh penumpang penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu guna mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut terkait penerbangan kembali ID-6242.

https://travel.kompas.com/read/2023/07/14/071650427/jangan-rusak-jendela-dan-buka-pintu-pesawat-sembarangan-bisa-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke