Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Pantangan Masyarakat yang Dilarang Dilakukan pada Pendakian Lawu via Candi Cetho

KOMPAS.com – Gunung Lawu yang berada di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, merupakan salah satu tempat pendakian favorit.

Ada beberapa jalur yang bisa digunakan pendaki untuk mencapai gunung setinggi 3.265 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini.

Salah satu jalur pendakian ke puncak Lawu adalah via Candi Cetho yang berada di Desa Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai namanya, jalur pendakian ini berada di kawasan Candi Cetho yang merupakan salah satu situs peninggalan sejarah di Gunung Lawu.

Kompas.com sempat mendaki langsung Gunung Lawu melalui jalur Candi Cetho pada Rabu (2/8/2023).

Pantangan Masyarakat di Gunung Lawu via Cetho

Adapun pada pendakian Lawu via Candi Cetho, terdapat daftar peraturan yang terpampang di sekitar gerbang pendakian.

Salah satunya adalah berisi tentang larangan untuk melanggar pantangan masyarakat setempat, yakni:

  1. Memakai pakaian hijau pupus, corak gading Melati, corak poleng benang telon, dan corak merutu sewu
  2. Berbicara kasar, jorok, dan tidak senonoh
  3. Berlagak sombong, sok tahu, sok pintar, dan sok kuat
  4. Mengeluh ketika menghadapi kesulitan
  5. Melamun dan berpikiran kosong
  6. Masuk ke tempat yang dianggap keramat
  7. Mengganggu makhluk lain (baik yang nyata maupun tidak nyata)
  8. Menganggap sepele hal-hal yang tidak sesuai dengan keyakinan sendiri

Sebagai info, jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho memang memiliki keunikan tersendiri.

Beberapa di antaranya adalah adanya tempat meletakkan dupa dan sesaji di setiap pos, hingga Hargo Dalem yang diyakini sejumlah orang sebagai petilasan Raja Terakhir Majapahit, Prabu Brawijaya V.

Keunikan itu mungkin ada yang tidak sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan pendaki. Meski begitu, pendaki tetap harus menghormati segala keunikan itu.

https://travel.kompas.com/read/2023/08/07/063340127/8-pantangan-masyarakat-yang-dilarang-dilakukan-pada-pendakian-lawu-via-candi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke