Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seluruh Gunung di Indonesia Akan Terapkan Sistem Tiket Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan sistem online (daring) untuk tiket masuk pendakian di seluruh gunung di Indonesia.

Penerapan tiket daring saat ini telah berlaku pada beberapa pendakian, antara lain pendakian di Gunung Rinjani, Gunung Merbabu, dan Gunung Gede Pangrango.

  • Aneka Tantangan Wisata Gunung, dari Sampah hingga Pengelolaan Kunjungan
  • Potensi Wisata Gunung di Indonesia, Raup Devisa 150 Juta Dollar AS

Ke depannya, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nandang Prihadi menyampaikan, sistem ini akan berlaku di seluruh gunung tampa terkecuali.

“Sekarang sudah tiga kawasan gunung yang menerapkan, yaitu Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,” kata Nandang saat ditemui di sela Indonesia Mountain Tourism Conference (IMTC) 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ia menyampaikan, dalam model tiket masuk secara daring, nantinya akan tersedia fitur pembayaran, kuota pendaki, hari pendakian, pintu pendakian, dan kesehatan calon pendaki.

“Iya semua gunung harus (tiket online). Kami akan menuju ke sana (penerapan tiket online), untuk membatasi dan memastikan jumlah pengunjung, pendaki yang masuk sesuai kuota yang ditetapkan,” tuturnya.

Terkait pemeriksaan sebelum mendaki, Nandang mengatakan bahwa pengecekan akan dilakukan lebih ketat.

Terdapat kemungkinan bagi pengelola pendakian gunung setempat untuk mewajibkan penggunaan pemandu ke depannya.

“Ada itu (pengecekan) kesehatan dan mereka harus ada pemandu,” tutur Nandang.

Adapun Ketua Umum Asosiasi Pemandu Wisata Gunung Indonesia (APGI) Rahman Muklis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ribuan pemandu gunung bersertifikasi.

“Sangat disarankan wisatawan menggunakan pemandu gunung yang bersertifikat. Di kami sudah ada 2.000 pemandu gunung yang bersertifikasi secara nasional tersebar di 21 provinsi,” ujar Rahman.

Pemandu gunung ini, ia katakan, hadir juga dalam rangka edukasi memberikan layanan prima bagi wisatawan dan kelestarian alam.

Lebih lanjut Nandang mengatakan, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Salah satu substansi revisi yang disiapkan adalah pemberian denda lima kali lipat dari tiket masuk atau surat izin masuk kawasan konservasi kepada pendaki ilegal.

  • 10 Tips untuk Perempuan Pendaki Pemula, Mulai dari Medan yang Ringan
  • Pendaki Diimbau Tidak Menginap di Gunung Agung di Bali, Ini Sebabnya

“Kami juga sedang merevisi beberapa peraturan, termasuk nanti kami akan terapkan denda bagi mereka yang masuk kawasan taman nasional yang tidak mempunyai izin atau tiket masuk yang legal,” tutur dia.

Saat ini, kata Nandang, perbaikan telah disetujui. Selanjutnya tengah berjalan proses diundangkan dalam revisi PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.

“Mudah-mudahan ini akan membuat jera,” pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2023/09/27/194057427/seluruh-gunung-di-indonesia-akan-terapkan-sistem-tiket-online

Terkini Lainnya

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Pengalaman ke Pasar Kreatif Jawa Barat, Tempat Nongkrong di Bandung

Jalan Jalan
Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Libur Panjang Waisak 2024, KAI Operasikan 20 Kereta Api Tambahan

Travel Update
Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Pasar Kreatif Jawa Barat: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Jalan Jalan
10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke